DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, diminta segera memproses pengaduan korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum pengacara inisial DKA.
DKA resmi dilaporkan Armada Sagala, warga Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/408/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 09 Oktober 2025.
Baca Juga:
Danantara DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor Sawit, MARTABAT Prabowo-Gibran: Transparansi Akan Lindungi Petani
Laporan dimaksud, dugaan tindak pidana pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 Juncto 378 subsider 263.
"Kami berharap Polres Dairi segera memproses pengaduan kami. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, dimana ada putusan Mahkamah Agung yang diduga dipalsukan," kata Armada melalui kuasa hukumnya Ronald Manik dari Kantor Hukum Ronald Vana Manik SH & Rekan, di Sidikalang, Minggu (12/10/2025).
Kronologi dijelaskan, DKA dipercaya Armada sebagai kuasa hukumnya dalam perkara lahan tanah di Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
KEK Sei Mangkei Pacu Industri Oleofood dan Biodiesel, MARTABAT Prabowo-Gibran: Hilirisasi Harus Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
Perkara itu, antara penggugat Dormawan Sagala dengan tergugat Armada Sagala dan Hendra Simamora, atas sebidang tanah sekitar 2 hektar.
Perkara itu berawal dengan gugatan penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, dengan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), sebagaimana putusan PN Sidikalang nomor 77/Pdt.G/2023/PN.Sdk tanggal 25 April 2024.
Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Penggugat pun memenangkan perkara itu, sebagaimana putusan PT Medan nomor 387/PDT/2024/PT MDN, tanggal 13 Agustus 2024, yang membatalkan putusan PN Sidikalang nomor 77/Pdt.G/2023/PN.Sdk tanggal 25 April 2024.