Saat kedatangannya di rumah itu, telah ada saudara-saudara Mestron, termasuk Rosintan Siboro dan suaminya Merdin Simanjuntak.
Karena permintaan ibunya, Mestron pun mencari rumah, selanjutnya menemukan rumah dijual di Jalan Pahlawan, sebagaimana plank terpampang dan nomor handphone yang dapat dihubungi.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Sinergi Pemerintah dan Swasta Percepat Pengembangan Desa Wisata
Mestron pun menghubungi pemilik nomor handphone itu, Mardongan Sigalingging, mantan Kepala Bappeda Dairi. Selanjutnya mereka bertemu.
Dalam pertemuan itu, Mardongan menjelaskan bahwa SHM tanah dan rumah itu dibuat atas nama anaknya, Leonardus Ariando Sigalingging.
Mestron pun pulang, selanjutnya mengajak ibunya melihat rumah dimaksud, bersama para saudara Mestron.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak APH Bongkar Mafia Pengadaan Batu Bara yang Nyaris Menumbalkan PLN
Setelah diamati dan dirasa cocok, ibu Mestron setuju untuk tinggal di rumah itu, ditempati selama hidupnya, bukan menjadi hak miliknya, dan tetap hak milik Mestron.
Kesepakatan harga antara Mestron dan Mardongan pun terjadi, Rp500 juta. Saudara-saudara Mestron mengetahui harga pembelian, setelah kesepakatan terjadi.
Bentuk keseriusan, Mestron mengambil uang Rp500 juta dari dalam mobilnya dan menunjukkannya kepada Mardongan.