Pantauan WahanaNews.co, setelah pembacaan putusan, Dariaman bersama Mestron dan kuasa hukum, Kepling XI Batang Beruh dan pihak terkait lainnya, membuka pintu rumah dan menyerahkan kunci kepada Mestron.
Jurusita PN Sidikalang, Dariaman Saragih, membuka pintu rumah objek sengketa, di jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Dairi, Jumat (10/7/2026) [DAIRI.WAHANANEWS.CO / Robert Panggabean]
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Sinergi Pemerintah dan Swasta Percepat Pengembangan Desa Wisata
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mestron Siboro, melalui kuasa hukumnya Tahi Purba menjelaskan kronologi terjadinya gugatan dimaksud.
"Tanah ini beserta bangunan diatasnya adalah milik klien saya, namun tidak diakui tergugat, yang merupakan saudara kandung klien saya. Maka kami gugat, kami minta hakim memberi keadilan," kata Tahi.
Dipaparkan, objek perkara, tanah berikut bangunan rumah di Jalan Pahlawan No. 39 Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, adalah milik Mestron Siboro.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak APH Bongkar Mafia Pengadaan Batu Bara yang Nyaris Menumbalkan PLN
Dibeli Mestron dari Leonardus Ariando Sigalingging, disetujui istri Leonardus, Elfrida Theresia Naibaho dan ayah Leonardus, Mardongan Sigalingging serta ibunya Margaretha Br Silalahi.
Pembelian berawal dari keinginan ibu Mestron, Karolina Br Sagala, untuk pindah dari rumahnya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, karena merasa kurang nyaman dan kesehatan berkurang di rumah itu.
Permintaan itu disampaikan ibu Mestron, saat Mestron datang ke rumah ibunya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, sekitar bulan Maret 2012.