DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Setelah proses panjang, hingga Mahkamah Agung, Mestron Siboro (60) memenangkan gugatan kepemilikan rumah di jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Diketahui, purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) Polri itu menggugat Rosintan Siboro (50) dan Merdin Simanjuntak, melalui kuasa hukumnya Tahi Purba, SH, ke Ketua PN Sidikalang, melalui surat gugatan tertanggal 21 Nopember 2024.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Sinergi Pemerintah dan Swasta Percepat Pengembangan Desa Wisata
Proses persidangan pun berjalan, hingga keluar Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang tertanggal 04 Juli 2025 106/Pdt.G/2024/PN Sdk.
Kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 02 September 2025 Nomor 460/PDT/2025/PT MDN.
Terakhir, Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 12 Maret 2026 Nomor 500 K/PDT/2026, menolak permohonan kasasi Rosintan Siboro dan Merdin Simanjuntak.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak APH Bongkar Mafia Pengadaan Batu Bara yang Nyaris Menumbalkan PLN
Putusan tersebut telah disampaikan kepada kedua belah pihak tanggal 15 April 2026, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Atas surat permohonan eksekusi tertanggal 8 Mei 2026 yang diajukan Tahi Purba selaku kuasa hukum Mestron, Pengadilan Negeri Sidikalang pun menggelar eksekusi, di lokasi sengketa dimaksud, Jumat (10/7/2026).
Penetapan keputusan tertanggal 06 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Eva Rina Sihombing SH, MH, itu dibacakan Dariaman Saragih, Juru Sita Pengadilan Negeri Sidikalang.
Pantauan WahanaNews.co, setelah pembacaan putusan, Dariaman bersama Mestron dan kuasa hukum, Kepling XI Batang Beruh dan pihak terkait lainnya, membuka pintu rumah dan menyerahkan kunci kepada Mestron.
Jurusita PN Sidikalang, Dariaman Saragih, membuka pintu rumah objek sengketa, di jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Dairi, Jumat (10/7/2026) [DAIRI.WAHANANEWS.CO / Robert Panggabean]
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mestron Siboro, melalui kuasa hukumnya Tahi Purba menjelaskan kronologi terjadinya gugatan dimaksud.
"Tanah ini beserta bangunan diatasnya adalah milik klien saya, namun tidak diakui tergugat, yang merupakan saudara kandung klien saya. Maka kami gugat, kami minta hakim memberi keadilan," kata Tahi.
Dipaparkan, objek perkara, tanah berikut bangunan rumah di Jalan Pahlawan No. 39 Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, adalah milik Mestron Siboro.
Dibeli Mestron dari Leonardus Ariando Sigalingging, disetujui istri Leonardus, Elfrida Theresia Naibaho dan ayah Leonardus, Mardongan Sigalingging serta ibunya Margaretha Br Silalahi.
Pembelian berawal dari keinginan ibu Mestron, Karolina Br Sagala, untuk pindah dari rumahnya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, karena merasa kurang nyaman dan kesehatan berkurang di rumah itu.
Permintaan itu disampaikan ibu Mestron, saat Mestron datang ke rumah ibunya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, sekitar bulan Maret 2012.
Saat kedatangannya di rumah itu, telah ada saudara-saudara Mestron, termasuk Rosintan Siboro dan suaminya Merdin Simanjuntak.
Karena permintaan ibunya, Mestron pun mencari rumah, selanjutnya menemukan rumah dijual di Jalan Pahlawan, sebagaimana plank terpampang dan nomor handphone yang dapat dihubungi.
Mestron pun menghubungi pemilik nomor handphone itu, Mardongan Sigalingging, mantan Kepala Bappeda Dairi. Selanjutnya mereka bertemu.
Dalam pertemuan itu, Mardongan menjelaskan bahwa SHM tanah dan rumah itu dibuat atas nama anaknya, Leonardus Ariando Sigalingging.
Mestron pun pulang, selanjutnya mengajak ibunya melihat rumah dimaksud, bersama para saudara Mestron.
Setelah diamati dan dirasa cocok, ibu Mestron setuju untuk tinggal di rumah itu, ditempati selama hidupnya, bukan menjadi hak miliknya, dan tetap hak milik Mestron.
Kesepakatan harga antara Mestron dan Mardongan pun terjadi, Rp500 juta. Saudara-saudara Mestron mengetahui harga pembelian, setelah kesepakatan terjadi.
Bentuk keseriusan, Mestron mengambil uang Rp500 juta dari dalam mobilnya dan menunjukkannya kepada Mardongan.
"Bisa dibayar lunas saat itu juga. Tetapi klien saya menyebut pembayaran akan dilakukan setelah surat dibuat PPAT," jelas Tahi.
Mestron yang saat itu masih bertugas aktif di Polda Maluku Utara, kemudian mengatakan kepada Mardongan bahwa yang akan melakukan pembayaran adalah saudaranya, Rosintan Siboro.
Mestron pun memperkenalkan Rosintan kepada Mardongan. Selanjutnya Mestron menyerahkan uang Rp500 juta itu kepada Rosintan, disaksikan Mardongan.
Rosintan pun menghitung uang itu, dibantu Lamria Br Ujung istri Kuatson Siboro, dan Relfina Br Siboro, saudara Mestron.
"Penyerahan uang Rp500 juta itu tidak dibuatkan kuitansi atau surat dalam bentuk apapun, karena saudara kandung, juga disaksikan banyak saudara kandung Mestron, termasuk ibu kandung mereka," jelas Tahi.
Dilanjutkan, beberapa hari kemudian, Mestron juga mengirimkan uang ke Rosintan untuk pembayaran jasa PPAT, BPHTB dan PPn, BBN dan biaya lainnya.
Mestron berpesan, jika kelengkapan administrasi telah lengkap dan cukup, Rosintan diminta untuk menghubunginya untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di Sidikalang dihadapan PPAT.
Namun berselang beberapa lama, diketahui bahwa ternyata AJB telah selesai, dibuat atas nama Rosintan Siboro, diterbitkan PPAT Poppy Tampubolon.
Mestron pun meminta agar Rosintan mengembalikan haknya, namun Rosintan dinilai selalu menghindar, maka gugatan pun diajukan ke PN Sidikalang.
[Redaktur : Fernando]