Muh. Jamil, salah satu kuasa hukum warga dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkapkan bahwa persetujuan lingkungan PT. DPM yang diterbitkan oleh Menteri LHK wajib dibatalkan.
“Sebab, tambang bawah tanah seluas 24.000 hektar serta bendungan limbah raksasanya adalah upaya sistematis mengundang bencana industri untuk membumi hanguskan orang Dairi-Aceh Singkil serta seluruh kehidupan pada wilayah tersebut,” katanya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sebelumnya, pada 9 Juni 2023, koalisi masyarakat sipil yang bersolidaritas pada perjuangan warga Dairi ini mengirimkan surat desakan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memantau proses persidangan yang sedang berjalan ini.
Hal itu mengingat yang sedang digugat oleh warga Dairi adalah lembaga negara dan korporasi besar. Sehingga harus dipastikan independensi majelis hakim agar tidak diintervensi oleh KLHK dan PT DPM.
Ketidakterbukaan KLHK yang manipulatif dalam penerbitan persetujuan lingkungan hidup kepada PT DPM itu menunjukkan adanya pelanggaran substansi dan prosedural yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Saat ini, pemerintah sedang berjudi atas keselamatan warga dan lingkungan yang menjadi taruhannya. Tindakan pemerintah yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan petani dan warga Dairi merupakan kejahatan negara yang harus ditolak.
Harusnya negara lebih bertanggungjawab dan lebih mendukung kehidupan masyarakat Dairi dengan mengembangkan pertaniannya dan melindungi hak-hak masyarakat sebagai petani yang menjadi penopang ketersediaan pangan, bukan dengan industri tambang. [gbe]