WahanaNews-Dairi | Puluhan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melakukan aksi "mangandung" di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Mangandung adalah ritual meratap dengan menangis, sebuah tradisi lisan masyarakat Batak Toba yang biasa digelar dalam upacara perkabungan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Aksi mangandung itu digelar warga Dairi mendesak PTUN Jakarta mencabut persetujuan lingkungan untuk aktivitas tambang seng dan timah hitam milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang saat ini menjadi objek sengketa gugatan warga Dairi dengan tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Demikian keterangan pers diterima WahanaNews.co dari Koordinator Advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Rohani Manalu, Kamis (22/6/2023).
Disebut, dalam aksi mangandung itu, warga Dairi ingin menyampaikan pertanian yang subur di Dairi adalah berkah dari pencipta, yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga pemenuhan pendidikan keluarga.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Tapi saat ini, semua itu terancam karena kehadiran PT DPM yang difasilitasi oleh pemerintah.
Sebelumnya, 11 orang warga Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, menggugat Kepmen LHK No. SK: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang PT DPM.
Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 14 Februari 2023 dan teregister dengan nomor perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT.