"Ini kasus terkesan dipaksakan. Keterangan saksi pelapor berbelit-belit kepada majelis, juga keterangan saksi tidak sesuai antara di BAP dengan fakta persidangan," ujar Sarofa.
Adapun kasus dimaksud, bermula dari pengaduan JS ke polisi karena BB disebut merusak plank merk kepemilikan atas rumah orangtua mereka, yang saat itu dan hingga kini ditempati BB.
Baca Juga:
Tiga Rumah Hangus Terbakar di Berampu Dairi
Adapun BB mencabut plank tersebut, sebagaimana keterangannya kepada wartawan sebelum ditahan, karena tidak terima plank itu dipasang di rumah tersebut, karena ia juga telah memberi panjar kepada JS untuk membeli rumah itu.
Saat kedua orang tua LS (mertua BB) masih hidup dan sakit karena usia lansia, LS sebagai putri bungsu, sudah tinggal dan menetap di rumah itu. LS merawat dan mengurus orang tuanya sebelum meninggal dunia.
[Redaktur: Andri Festana]