Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kisah pilu buntut perkara warisan, terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Sepasang suami istri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, sementara putri bungsu mereka berusia 8 tahun opname di RSUD Sidikalang, Senin (27/5/2024).
Diketahui, BB (41) warga Kecamatan Sumbul, ditahan di Rutan Sidikalang sejak bulan lalu, pasca diadukan lae (abang ipar) kandungnya inisial JS ke polisi, pasal perusakan.
Baca Juga:
Relawan Danjor-Bintang Kembali Bantu Perbaikan Jalan, Kali Ini di Lae Itam
Kini, Senin (27/5/2024) malam, LS yang merupakan istri BB, juga ito (adik perempuan) JS, menyusul ditahan di Rutan Sidikalang atas kasus dimaksud.
Hakim PN Sidikalang melalui surat penetapan Nomor: 47/Pid.B/2024/PN Sdk tanggal 27 Mei 2024, menetapkan mengalihkan penahanan terdakwa LS dari sebelumnya tahanan kota, menjadi tahanan Rutan.
LS pun diboyong ke Rutan Kelas II B Sidikalang. Sementara pada saat yang sama, putri bungsu mereka harus diopname di RSUD Sidikalang karena sakit.
Baca Juga:
Relawan Danjor-Bintang Perbaiki Jalan Menuju 4 Desa di Kecamatan Tigalingga
Atas hal itu, pariban (kakak) kandung LS inisial RGS, RIS, RAS, dan CTS, pasca mengikuti sidang online di kantor Kejaksaan Negeri Dairi Senin (27/5/2024), mengaku miris dengan kasus dimaksud.
"Ya Tuhan, tega kali. Adek kami dipenjarakan hanya karena rumah peninggalan orangtua. Dimana nuraninya (JS). Kemanalah kami mencari keadilan," ujar mereka, menangis terisak saat majelis memutuskan penetapan penahanan LS, menyusul suaminya ke Rutan Sidikalang.
Di tempat yang sama, kuasa hukum BB dan LS, Sarofanotona Leo Fernando Zai dari Kantor Hukum Lawfirm Drs & rekan kepada wartawan menyebut, kasus tersebut terkesan dipaksakan, melihat fakta saat jalannya persidangan.