Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kisah pilu buntut perkara warisan, terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Sepasang suami istri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, sementara putri bungsu mereka berusia 8 tahun opname di RSUD Sidikalang, Senin (27/5/2024).
Diketahui, BB (41) warga Kecamatan Sumbul, ditahan di Rutan Sidikalang sejak bulan lalu, pasca diadukan lae (abang ipar) kandungnya inisial JS ke polisi, pasal perusakan.
Baca Juga:
Tiga Rumah Hangus Terbakar di Berampu Dairi
Kini, Senin (27/5/2024) malam, LS yang merupakan istri BB, juga ito (adik perempuan) JS, menyusul ditahan di Rutan Sidikalang atas kasus dimaksud.
Hakim PN Sidikalang melalui surat penetapan Nomor: 47/Pid.B/2024/PN Sdk tanggal 27 Mei 2024, menetapkan mengalihkan penahanan terdakwa LS dari sebelumnya tahanan kota, menjadi tahanan Rutan.
LS pun diboyong ke Rutan Kelas II B Sidikalang. Sementara pada saat yang sama, putri bungsu mereka harus diopname di RSUD Sidikalang karena sakit.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi APBDes Rp527 juta, Mantan Kades Sitinjo II Dairi Masuk Sel
Atas hal itu, pariban (kakak) kandung LS inisial RGS, RIS, RAS, dan CTS, pasca mengikuti sidang online di kantor Kejaksaan Negeri Dairi Senin (27/5/2024), mengaku miris dengan kasus dimaksud.
"Ya Tuhan, tega kali. Adek kami dipenjarakan hanya karena rumah peninggalan orangtua. Dimana nuraninya (JS). Kemanalah kami mencari keadilan," ujar mereka, menangis terisak saat majelis memutuskan penetapan penahanan LS, menyusul suaminya ke Rutan Sidikalang.
Di tempat yang sama, kuasa hukum BB dan LS, Sarofanotona Leo Fernando Zai dari Kantor Hukum Lawfirm Drs & rekan kepada wartawan menyebut, kasus tersebut terkesan dipaksakan, melihat fakta saat jalannya persidangan.
"Ini kasus terkesan dipaksakan. Keterangan saksi pelapor berbelit-belit kepada majelis, juga keterangan saksi tidak sesuai antara di BAP dengan fakta persidangan," ujar Sarofa.
Adapun kasus dimaksud, bermula dari pengaduan JS ke polisi karena BB disebut merusak plank merk kepemilikan atas rumah orangtua mereka, yang saat itu dan hingga kini ditempati BB.
Adapun BB mencabut plank tersebut, sebagaimana keterangannya kepada wartawan sebelum ditahan, karena tidak terima plank itu dipasang di rumah tersebut, karena ia juga telah memberi panjar kepada JS untuk membeli rumah itu.
Saat kedua orang tua LS (mertua BB) masih hidup dan sakit karena usia lansia, LS sebagai putri bungsu, sudah tinggal dan menetap di rumah itu. LS merawat dan mengurus orang tuanya sebelum meninggal dunia.
[Redaktur: Andri Festana]