DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, terus melakukan berbagai upaya untuk kelancaran lalu lintas di kawasan Pusat Pasar Sidikalang.
Hal itu dikatakan Kadis Perhubungan Untung Roy Boy Nahampun dalam keterangan lewat WhatsApp, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga:
Kasus Es Gabus Masuk Evaluasi Kewenangan Polri
"Kemacetan di jalan sekitar kawasan Pusat Pasar Sidikalang sudah berlangsung sejak lama. Upaya yang dilakukan diantaranya dengan pengecatan marka parkir dan himbauan tidak berdagang di badan jalan, tepi jalan dan trotoar," sebut Untung.
Ditegaskan, aktivitas berdagang di atas trotoar dilarang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pengecatan marka parkir di Pasar Sidikalang oleh tim komprehensif Pemkab Dairi, Kamis (29/1/2026) [DAIRI.WAHANANEWS.CO / Ist]
Baca Juga:
Tolak Polri di Bawah Kementerian, Sikap Kapolri Dinilai Kenegarawanan
Dijelaskan, mulai tanggal 17 Januari 2026, Dinas Perhubungan Dairi telah melaksanakan kegiatan Siaran Keliling (SIRKEL), yaitu himbauan dilarang berjualan di badan jalan dalam bentuk apapun di seputaran Pasar Sidikalang.
Pada Kamis (29/1/2026) dan akan dilanjut Jumat (30/1/2026), tim komprehensif melakukan pembuatan marka parkir di Jalan Sekolah, Trikora, Pekan dan Jalan Dairi.
Tim komprehensif itu terdiri dari Dinas Perhubungan, Polsek Sidikalang, Satpol PP, Dinas LH, Camat Sidikalang, UPT Pemadam Kebakaran, PD Pasar dan mitra Dishub (Koordinator & Jukir).