WahanaNews - Dairi | Seorang mahasiswa inisial AB (26), penduduk Desa Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 18.00 Wib.
AB ditangkap terduga kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Ia ditangkap saat berada di rumah seseorang di Dusun Juma Sianak Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang.
Baca Juga:
Beli Saham Rp 1 Juta, Investor Kaget Ditagih Rp1,8 M Lewat Aplikasi
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Rabu (19/1/2022) malam.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di lokasi dimaksud.
Memperoleh info itu, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi Sitorus memerintahkan KBO Satres Narkoba Ipda M Fahri Afrizal beserta anggota, melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
KPK: Uang Miliaran di Rumah Topan Ginting Diduga Hasil Korupsi Proyek Lama
Hasil penyelidikan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu. AB pun ditangkap.
Barang bukti itu, dari kamar berupa 9 buah plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi sabu, netto 2.62 gram.
53 buah plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu, netto 5.02 gram.