WahanaNews - Dairi | Seorang mahasiswa inisial AB (26), penduduk Desa Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 18.00 Wib.
AB ditangkap terduga kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Ia ditangkap saat berada di rumah seseorang di Dusun Juma Sianak Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang.
Baca Juga:
Pesan Natal KWI dan PGI: “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem” (Luk 2:15)
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Rabu (19/1/2022) malam.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di lokasi dimaksud.
Memperoleh info itu, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi Sitorus memerintahkan KBO Satres Narkoba Ipda M Fahri Afrizal beserta anggota, melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
Hasil penyelidikan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu. AB pun ditangkap.
Barang bukti itu, dari kamar berupa 9 buah plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi sabu, netto 2.62 gram.
53 buah plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu, netto 5.02 gram.
Kemudian, 1 alat hisap sabu atau bong yang menempel kaca Vyrex, diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Uang Rp 220 ribu, 1 unit handphone merk Oppo, 1 buah mancis tanpa tutup kepala yang ujungnya melekat jarum, 1 buah mancis tanpa tutup kepala dan dua buah tas kecil.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Doni. [gbe]