WahanaNews-Dairi | Pengungkapan kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sabtu (5/2/2022), berkembang. Jumlah tersangka menjadi 3 orang.
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas, Iptu Donni Saleh dalam keterangan pers, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga:
Posko ESDM RAFI 2026 Resmi Ditutup, Pasokan Energi Dipastikan Aman dan Terkendali
Diterangkan, selain tersangka BSS (39), dalam kasus itu, Satres Narkoba Polres Dairi juga telah menetapkan 2 tersangka lain.
Mereka, BTT (32) dan IK (28). BSS dan BTT tercatat beralamat di Juma Sianak sedang IK adalah penduduk Jalan Air Bersih, Sidikalang. Ketiganya diringkus pada hari yang sama, Sabtu (5/2/2022).
Donni menyebut, BSS dan BTT ditangkap terpisah di pinggir jalan di kampungnya, sedang IK diciduk di Jalan Runding. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa barang bukti diperoleh dari IK.
Baca Juga:
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo,Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPH Tahun 2025
“2 tersangka mengaku barang bukti diperoleh dari IK” kata Donni. Disebut, penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi Sitorus.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah telepon seluler dan 6 plastik klip transparan diduga sabu dengan timbangan kotor 1,10 gram. [gbe]