WahanaNews-Dairi | Pengungkapan kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sabtu (5/2/2022), berkembang. Jumlah tersangka menjadi 3 orang.
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas, Iptu Donni Saleh dalam keterangan pers, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga:
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai untuk Mudik, Ini Alasannya
Diterangkan, selain tersangka BSS (39), dalam kasus itu, Satres Narkoba Polres Dairi juga telah menetapkan 2 tersangka lain.
Mereka, BTT (32) dan IK (28). BSS dan BTT tercatat beralamat di Juma Sianak sedang IK adalah penduduk Jalan Air Bersih, Sidikalang. Ketiganya diringkus pada hari yang sama, Sabtu (5/2/2022).
Donni menyebut, BSS dan BTT ditangkap terpisah di pinggir jalan di kampungnya, sedang IK diciduk di Jalan Runding. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa barang bukti diperoleh dari IK.
Baca Juga:
Gandeng Kodim 021/TU dan Polres Taput, Rutan Taturung Razia Kamar WBP
“2 tersangka mengaku barang bukti diperoleh dari IK” kata Donni. Disebut, penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi Sitorus.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah telepon seluler dan 6 plastik klip transparan diduga sabu dengan timbangan kotor 1,10 gram. [gbe]