DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, melalui Satres Narkoba, berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba di Dairi, selama periode 1-24 Juli 2025.
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan didampingi Kasat Narkoba AKP Bram Candra Sihombing serta KBO Narkoba Ipda Fery Sitanggang dalam konfrensi pers di Mapolres Dairi, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga:
Fakta Penting Kematian Diplomat Kemlu Terlambat Diungkap, Ahli Kritik Polisi
Dipaparkan, dari 8 kasus tersebut, diamankan 10 orang tersangka yaitu 9 laki-laki dewasa dan 1 anak dibawah umur.
Tersangka dimaksud, inisial RWS, EYL, HS, JN, PPT, RM, HT, HG, RB dan PAD yang merupakan anak dibawah umur.
Adapun barang bukti yang diamankan, 24,58 gram sabu serta 10 kilogram ganja dan 2 butir pil ectasy.
Baca Juga:
Kades di Lahat Diduga Kumpulkan Dana Suap, Rp65 Juta Diamankan dalam OTT
"Dari barang bukti yang berhasil kita amankan, sudah menyelamatkan sebanyak 40.204 jiwa masyarakat Dairi dari peredaran narkoba," kata Otniel.
Otniel menegaskan, menjadi atensi pihaknya selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen dan kontiniu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang akan dapat merusak generasi bangsa.
Tiga tersangka dan barang bukti kasus sabu di Sumbul yang diamankan polisi pada 14 Juli 2025 [DAIRI.WAHANANEWS.CO / dok. Humas Polres Dairi]