Mestron pun memperkenalkan Rosintan kepada Mardongan. Selanjutnya Mestron menyerahkan uang Rp500 juta itu kepada Rosintan, disaksikan Mardongan.
Rosintan pun menghitung uang itu, dibantu Lamria Br Ujung istri Kuatson Siboro, dan Relfina Br Siboro, saudara Mestron.
Baca Juga:
Kemhan Tahan Keputusan Pembelian 12 Jet Rafale Tambahan, Ini Alasannya
"Penyerahan uang Rp500 juta itu tidak dibuatkan kuitansi atau surat dalam bentuk apapun, karena saudara kandung, juga disaksikan banyak saudara kandung Mestron, termasuk ibu kandung mereka," jelas Tahi.
Dilanjutkan, beberapa hari kemudian, Mestron juga mengirimkan uang ke Rosintan untuk pembayaran jasa PPAT, BPHTB dan PPn, BBN dan biaya lainnya.
Mestron berpesan, jika kelengkapan administrasi telah lengkap dan cukup, Rosintan diminta untuk menghubunginya untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di Sidikalang dihadapan PPAT.
Baca Juga:
Polisi Hentikan Pencarian Jasad Bos Sawit yang Dibunuh di Inhu
Namun berselang beberapa lama, diketahui bahwa ternyata AJB telah selesai, dibuat atas nama Rosintan Siboro, diterbitkan PPAT Poppy Tampubolon.
Mestron pun meminta agar Rosintan mengembalikan haknya, namun Rosintan dinilai selalu menghindar, maka gugatan pun diajukan ke PN Sidikalang.
Tahi berharap hakim mengadili dan menghukum Rosintan dan tergugat lainnya untuk mengembalikan tanah berikut bangunan rumah kepada Mestron sebagai yang berhak, tanpa syarat apapun.