DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, menggelar sidang lapangan gugatan Mestron Siboro (60) terhadap saudaranya Rosintan Siboro (50).
Sidang dipimpin Hakim Muhamad Iqbal Purba, dihadiri Mestron sebagai penggugat dan kuasa hukumnya, Rosintan sebagai tergugat, dan pihak terkait lainnya, di objek sengketa di Jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Gelar Apel Penyalaan Serentak Pasang Baru dan Tambah Daya 1.700 Pelanggan
Sidang itu, menindaklanjuti gugatan Mestron yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Tahi Purba, SH, ke Ketua PN Sidikalang, melalui surat gugatan tertanggal 21 Nopember 2024.
Pantauan WahanaNews.co, hakim memastikan kebenaran objek yang disengketakan, kepada penggugat dan tergugat.
"Sidang hari ini, untuk memastikan bahwa objek sengketa adalah benar lokasi ini," kata hakim.
Baca Juga:
Tito: Biaya Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumatra Tembus Rp59,25 Triliun
Setelah dipastikan, hakim kemudian menyampaikan bahwa sidang akan dilanjut pada Rabu (16/4/2025) dan Rabu (23/4/2025) untuk mendengar keterangan saksi penggugat.
Setelahnya, akan digelar sidang mendengar keterangan saksi tergugat pada Rabu (30/4/2025) dan Rabu (7/5/2025).
"Porsinya sama, masing-masing pihak memperoleh kesempatan yang sama, dua kali persidangan," kata hakim.