Terpisah, Mestron Siboro, yang merupakan purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) Polri itu melalui kuasa hukumnya Tahi Purba menjelaskan kronologi terjadinya gugatan dimaksud.
"Tanah ini beserta bangunan diatasnya adalah milik klien saya, namun tidak diakui tergugat, yang merupakan saudara kandung klien saya. Maka kami gugat, kami minta hakim memberi keadilan," kata Tahi.
Baca Juga:
Transformasi Lahan Eks HGU, Pemko Binjai dan PTPN I Rencanakan Kawasan Multi-Fungsi untuk Kepentingan Publik
Dipaparkan, objek perkara, tanah berikut bangunan rumah di Jalan Pahlawan No. 39 Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, adalah milik Mestron Siboro.
Dibeli Mestron dari Leonardus Ariando Sigalingging, disetujui istri Leonardus, Elfrida Theresia Naibaho dan ayah Leonardus, Mardongan Sigalingging serta ibunya Margaretha Br Silalahi.
Pembelian berawal dari keinginan ibu Mestron, Karolina Br Sagala, untuk pindah dari rumahnya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, karena merasa kurang nyaman dan kesehatan berkurang di rumah itu.
Baca Juga:
Pengelolaan Sampah Jadi Solusi Lingkungan dan Target Bisnis, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah yang Tetapkan Tarif Listrik Dari PLTSa Sebesar 18-20 Sen Per KWh
Permintaan itu disampaikan ibu Mestron, saat Mestron datang ke rumah ibunya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, sekitar bulan Maret 2012.
Saat kedatangannya di rumah itu, telah ada saudara-saudara Mestron, termasuk Rosintan Siboro dan suaminya Merdin Simanjuntak.
Karena permintaan ibunya, Mestron pun mencari rumah, selanjutnya menemukan rumah dijual di Jalan Pahlawan, sebagaimana plank terpampang dan nomor handphone yang dapat dihubungi.