Mestron pun menghubungi pemilik nomor handphone itu, Mardongan Sigalingging, mantan Kepala Bappeda Dairi. Selanjutnya mereka bertemu.
Dalam pertemuan itu, Mardongan menjelaskan bahwa SHM tanah dan rumah itu dibuat atas nama anaknya, Leonardus Ariando Sigalingging.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
Mestron pun pulang, selanjutnya mengajak ibunya melihat rumah dimaksud, bersama para saudara Mestron.
Setelah diamati dan dirasa cocok, ibu Mestron setuju untuk tinggal di rumah itu, ditempati selama hidupnya, bukan menjadi hak miliknya, dan tetap hak milik Mestron.
Kesepakatan harga antara Mestron dan Mardongan pun terjadi, Rp500 juta. Saudara-saudara Mestron mengetahui harga pembelian, setelah kesepakatan terjadi.
Baca Juga:
Miris, Jutaan Lansia Indonesia Masih Bekerja di Usia Senja demi Bertahan Hidup
Bentuk keseriusan, Mestron mengambil uang Rp500 juta dari dalam mobilnya dan menunjukkannya kepada Mardongan.
"Bisa dibayar lunas saat itu juga. Tetapi klien saya menyebut pembayaran akan dilakukan setelah surat dibuat PPAT," jelas Tahi.
Mestron yang saat itu masih bertugas aktif di Polda Maluku Utara, kemudian mengatakan kepada Mardongan bahwa yang akan melakukan pembayaran adalah saudaranya, Rosintan Siboro.