Begitu KUHAP, kita diskusi lagi. Kapan berlakunya. Kami ngotot disitu, hari ini kita ketok, hari ini diteken presiden, hari ini berjalan. Mengapa? Karena memang, jangan ditunda-tunda. Itu filosofinya.
Saya merasakan juga, baik di kepolisian, kejaksaan, BNNP, dan aparat penegak hukum, batas waktu itu, memang pasti tak terasa cukup.
Baca Juga:
Jembatan Beton Garuda Tahap III dan IV Resmi Digunakan, Perkuat Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga di Tanjab Barat
Karena memang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian sepetti tadi yang dijelaskan pak Rudi, saya respect itu.
Diskusi sudah, FGD sudah teman-teman kejaksaan juga dengan diklatnya, BNNP juga semua sudah.
Tidak mudah mengubah mindset dari 44 tahun yang sudah hafal, menjadi sesuatu yang baru sama sekali.
Baca Juga:
Spanduk “Rising Lion” di RS Indonesia Gaza Picu Kemarahan RI
Nah karena itu, siang hari ini, saya ingin memberi perhatian kita disitu untuk konsen.
Karena itu pertanyaan saya pertama untuk teman-teman di kepolisian. Pak Rudi mohon izin ini kalau tadi sudah disebut Puslabfornya harus ke Jakarta, belum pernah di Komisi III memanggil dan karena itu saya tetap mengusulkan agar Kapusdokkes Mabes Polri kita panggil.
Ceritakan kepada dunia, ceritakan kepada Indonesia, forensik kita itu kayak apa, berapa dokter kepolisian kita, berapa yang punya scientific itu.