Apa kekurangannya? Kan begitu. Banyak. Maka kita ubah dengan KUHAP baru. Dengan perspektif baru pula.
Tadi teman-teman udah sampaikan, perubahan paling mendasar. Salah satu lagi adalah, sekarang jadi lima pilar.
Baca Juga:
Jembatan Beton Garuda Tahap III dan IV Resmi Digunakan, Perkuat Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga di Tanjab Barat
Pilar penyelidik kita gabung juga penyidik, sempat waktu itu, penyelidikan itu masuk KUHAP nggak sih, gitu.
Udahlah langsung penyidikan saja karena penyelidikan itu kan intelijen. Tapi kita nggak bisa pisah, tetap kita ikutkan.
Jadi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemutus, pengacara, terakhir adalah PK Pembimbing Kemasyarakatan, teman-teman di Lapas.
Baca Juga:
Spanduk “Rising Lion” di RS Indonesia Gaza Picu Kemarahan RI
Paling ujung ini, saya mau lompat paling ujung dulu. Tadi sudah diangkat, kemarin di Komisi III.
Bapak ibu sekalian, paling ujung itu adalah soal eksekusi. Untuk apa juara kalau nggak dapat piala. Untuk apa inkrah kalau para jaksa nggak mengeksekusinya.
Kalau bahasa kami sekarang ini udah populer sekali, justice delayed, justice denied. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna.