Dan itu terjadi kemarin, sangat viral. Tidak bermaksud untuk menunjukkan kesalahan, semata-mata, tapi ini koreksi kita atas 44 tahun KUHAP tadi dan masuk ke KUHAP baru.
Jadi ini koreksi kita bersama. Nah karena itu dengan 5 pilar itu, maka nggak bisa lagi sendiri-sendiri, satu kesatuan.
Baca Juga:
Jembatan Beton Garuda Tahap III dan IV Resmi Digunakan, Perkuat Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga di Tanjab Barat
Karena itu, mohon izin ini, pak Kapolda nanti dimintakan ke teman-teman Reskrim atau Serse, mulai dari Polda, Polres sampai Polsek, kita biasa membuat clear and clean LP kita berapa dan seterusnya.
Kita mari coba main data. Berapa SPDP-nya, berapa yang jalan, berapa yang sudah putus dan seterusnya.
Demikian halnya juga teman-teman kejaksaan. Pak Kajati. Kejati sekarang dibicarakan atau jaksa dibicarakan sekarang soal korupsi saja. Padahal yang lebih besar adalah pidana umum.
Baca Juga:
Spanduk “Rising Lion” di RS Indonesia Gaza Picu Kemarahan RI
Saya harus mengatakan, 2026, sejak 2 Januari 2026, adalah harinya Pidana Umum Indonesia. Karena kita berlaku KUHP baru, kemarin saya ngotot sama teman-teman, masa berlakunya KUHP itu, langsung saja, saya bilang.
Pemerintah ngotot minta 3 tahun. Kami tawar lagi 1 tahun. Pemerintah ngotot 3 tahun. Ok, dua tahun. Pemerintah tetap ngotot. Kami ngalah, 3 tahun.
Dan 3 tahun itu, 2023 ke 2026, berlangsung begiti cepat, selesai juga.