DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Polda Jawa Barat, Jumat (10/4/2026).
Dalam kegiatan itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyampaikan pandangan terkait pelaksanaan KUHAP baru.
Baca Juga:
Kasus Aborsi Paksa Terlapor Kades di Dairi, PH Harap Penetapan Tersangka
Mengutip laman akun YouTube Hinca IP Panjaitan XIII, berikut pandangan Hinca tersebut.
Kunjungan spesifik Komisi III hari ini, persis menjelang 3 hari 100 hari berlakunya KUHAP kita. Jadi masuk akal kalau kita evaluasi 100 hari KUHAP kita.
Jadi mohon maaf pak polisi, pak Jaksa, penyidik di BNN, nggak ada polisi kalau nggak ada KUHAP, nggak ada jaksa kalau nggak ada KUHAP. Nggak ada penyidik, penuntut, pemutus, kalau nggak ada KUHAP.
Baca Juga:
DPR RI Gelar RDP dengan DPN PERADI, Bahas Penguatan Profesi Advokat dan Reformasi Regulasi
Maka pertemuan hari ini dengan warna-warni bunga ini penting sekali. Saya tidak bertanya tapi nanti saya minta lesson learn, best practice kita, agar kita tahu, sudah sampai mana perjalanan kita ini.
Paling ujung ini, saya mau lompat paling ujung dulu. Bapak ibu sekalian, paling ujung itu adalah soal eksekusi. Untuk apa juara kalau nggak dapat piala. Untuk apa inkrah kalau para jaksa nggak mengeksekusinya.
Karena itu tertunda satu detik bagi kami adalah itu tidak baik. Kalau bahasa kami sekarang ini udah populer sekali, justice delayed, justice denied. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna.
Saya memgapresiasi pertemuan ini, dan indah sekali, seindah harum dan warna warni bunga yang ada dihadapan kita.
Terimakasih dengan diplomasi bunga yang luar biasa ini. Saya sangat menghargai bunga, dan dengan bunga, kita bisa berbunga-bunga. Kalau nggak ada bunga, sulit berbunga-bunga.
Kunjungan spesifik komisi III hari ini, mudah-mudahan saya nggak salah, terimakasih pimpinan Komisi III, persis menjelang 3 hari 100 hari berlakunya KUHAP kita.
Jadi masuk akal kalau kita evaluasi 100 hari KUHAP kita. Biasa kan ada evaluasi 100 hari.
Bagi saya, syarat utama Indonesia negara hukum, sehari-hari, 24 jam bisa diukur adalah dengan KUHAP.
KUHAP lah alat ukurnya, apakah kita negara hukum atau tidak. Menurut saya, itu.
Jadi mohon maaf pak polisi, pak Jaksa, penyidik di BNN, nggak ada polisi kalau nggak ada KUHAP, nggak ada jaksa kalau nggak ada KUHAP. Nggak ada penyidik, penuntut, pemutus, kalau nggak ada KUHAP.
Maka pertemuan hari ini dengan warna-warni bunga ini penting sekali. Tentu lesson learn yang panjang sekali. Apalagi, menghabiskan waktu segitu banyak untuk di kepolisian ini dan kita semua.
Apa kekurangannya? Kan begitu. Banyak. Maka kita ubah dengan KUHAP baru. Dengan perspektif baru pula.
Tadi teman-teman udah sampaikan, perubahan paling mendasar. Salah satu lagi adalah, sekarang jadi lima pilar.
Pilar penyelidik kita gabung juga penyidik, sempat waktu itu, penyelidikan itu masuk KUHAP nggak sih, gitu.
Udahlah langsung penyidikan saja karena penyelidikan itu kan intelijen. Tapi kita nggak bisa pisah, tetap kita ikutkan.
Jadi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemutus, pengacara, terakhir adalah PK Pembimbing Kemasyarakatan, teman-teman di Lapas.
Paling ujung ini, saya mau lompat paling ujung dulu. Tadi sudah diangkat, kemarin di Komisi III.
Bapak ibu sekalian, paling ujung itu adalah soal eksekusi. Untuk apa juara kalau nggak dapat piala. Untuk apa inkrah kalau para jaksa nggak mengeksekusinya.
Kalau bahasa kami sekarang ini udah populer sekali, justice delayed, justice denied. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna.
Dan itu terjadi kemarin, sangat viral. Tidak bermaksud untuk menunjukkan kesalahan, semata-mata, tapi ini koreksi kita atas 44 tahun KUHAP tadi dan masuk ke KUHAP baru.
Jadi ini koreksi kita bersama. Nah karena itu dengan 5 pilar itu, maka nggak bisa lagi sendiri-sendiri, satu kesatuan.
Karena itu, mohon izin ini, pak Kapolda nanti dimintakan ke teman-teman Reskrim atau Serse, mulai dari Polda, Polres sampai Polsek, kita biasa membuat clear and clean LP kita berapa dan seterusnya.
Kita mari coba main data. Berapa SPDP-nya, berapa yang jalan, berapa yang sudah putus dan seterusnya.
Demikian halnya juga teman-teman kejaksaan. Pak Kajati. Kejati sekarang dibicarakan atau jaksa dibicarakan sekarang soal korupsi saja. Padahal yang lebih besar adalah pidana umum.
Saya harus mengatakan, 2026, sejak 2 Januari 2026, adalah harinya Pidana Umum Indonesia. Karena kita berlaku KUHP baru, kemarin saya ngotot sama teman-teman, masa berlakunya KUHP itu, langsung saja, saya bilang.
Pemerintah ngotot minta 3 tahun. Kami tawar lagi 1 tahun. Pemerintah ngotot 3 tahun. Ok, dua tahun. Pemerintah tetap ngotot. Kami ngalah, 3 tahun.
Dan 3 tahun itu, 2023 ke 2026, berlangsung begiti cepat, selesai juga.
Begitu KUHAP, kita diskusi lagi. Kapan berlakunya. Kami ngotot disitu, hari ini kita ketok, hari ini diteken presiden, hari ini berjalan. Mengapa? Karena memang, jangan ditunda-tunda. Itu filosofinya.
Saya merasakan juga, baik di kepolisian, kejaksaan, BNNP, dan aparat penegak hukum, batas waktu itu, memang pasti tak terasa cukup.
Karena memang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian sepetti tadi yang dijelaskan pak Rudi, saya respect itu.
Diskusi sudah, FGD sudah teman-teman kejaksaan juga dengan diklatnya, BNNP juga semua sudah.
Tidak mudah mengubah mindset dari 44 tahun yang sudah hafal, menjadi sesuatu yang baru sama sekali.
Nah karena itu, siang hari ini, saya ingin memberi perhatian kita disitu untuk konsen.
Karena itu pertanyaan saya pertama untuk teman-teman di kepolisian. Pak Rudi mohon izin ini kalau tadi sudah disebut Puslabfornya harus ke Jakarta, belum pernah di Komisi III memanggil dan karena itu saya tetap mengusulkan agar Kapusdokkes Mabes Polri kita panggil.
Ceritakan kepada dunia, ceritakan kepada Indonesia, forensik kita itu kayak apa, berapa dokter kepolisian kita, berapa yang punya scientific itu.
Saya teringat bulan-bulanan Polda Jawa Barat, tapi akhirnya menang, kasus Vina. Itu menguras perhatian kita.
Jadi kedokteran kepolisian menjadi penting. Saya tidak tahu apa kapusdokkes kita ada disini. Tapi ini penting sekali. Jadi harus concern kita ini. KUHAP tanpa Pusdokkes yang hebat, sia-sia belaka.
Karena itu, lewat pimpinan rapat, kita mencadangkan memanggil Kapusdokkes untuk soal ini agar serius.
Ke pak Kajati pertanyaan saya begini pak. Mohon ini di cek dulu. Di semua rutan dan juga di Lapas. Kalau rutan kan masih tersangja dan terdakwa. Kalau lapas sudah inkrah.
Yang lapas dululah. Berapa perkara yang sudah inkrah tapi belum dieksekusi. Karna jaksa yang pegang perkaranya udah pindah dua tahun yang lalu ke tempat lain sehingga narapidana itu kehilangan haknya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana.
Rutan, berapa banyak itu yang kita tahan dengan pendekatan-pendekatan KUHAP kita yang sekarang.
Kasus Amsal di Sumatera Utara itu menarik sekali karena nggak ada cukup alasan sedikit pun untuk menahannya.
Nggak ada. Dan itu terjadi. Semakin dia kebawah, semakin tak terkontrol. Pak Kajati kehilangan kontrol itu.
Jadi saya memgingatkan itu untuk KUHAP kita ini supaya dalam seratus hari ini kita belajar dengan angka, mempelajari kekurangan.
[Redaktur: Fernando]