DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Polda Jawa Barat, Jumat (10/4/2026).
Dalam kegiatan itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyampaikan pandangan terkait pelaksanaan KUHAP baru.
Baca Juga:
Kasus Aborsi Paksa Terlapor Kades di Dairi, PH Harap Penetapan Tersangka
Mengutip laman akun YouTube Hinca IP Panjaitan XIII, berikut pandangan Hinca tersebut.
Kunjungan spesifik Komisi III hari ini, persis menjelang 3 hari 100 hari berlakunya KUHAP kita. Jadi masuk akal kalau kita evaluasi 100 hari KUHAP kita.
Jadi mohon maaf pak polisi, pak Jaksa, penyidik di BNN, nggak ada polisi kalau nggak ada KUHAP, nggak ada jaksa kalau nggak ada KUHAP. Nggak ada penyidik, penuntut, pemutus, kalau nggak ada KUHAP.
Baca Juga:
DPR RI Gelar RDP dengan DPN PERADI, Bahas Penguatan Profesi Advokat dan Reformasi Regulasi
Maka pertemuan hari ini dengan warna-warni bunga ini penting sekali. Saya tidak bertanya tapi nanti saya minta lesson learn, best practice kita, agar kita tahu, sudah sampai mana perjalanan kita ini.
Paling ujung ini, saya mau lompat paling ujung dulu. Bapak ibu sekalian, paling ujung itu adalah soal eksekusi. Untuk apa juara kalau nggak dapat piala. Untuk apa inkrah kalau para jaksa nggak mengeksekusinya.
Karena itu tertunda satu detik bagi kami adalah itu tidak baik. Kalau bahasa kami sekarang ini udah populer sekali, justice delayed, justice denied. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna.