Hal itu untuk meminimalkan praktik penjualan tidak resmi di warung atau kios yang tidak terikat HET, dapat mencapai Rp 20 ribu hingga Rp 27 ribu per tabung.
Masyarakat pun dihimbau membeli langsung LPG 3 Kg di pangkalan resmi, sehingga harga sama dengan HET yang telah ditentukan. Untuk desa yang belum memiliki pangkalan agar segera mengusulkan pendirian pangkalan.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
"Dengan penyesuaian HET LPG ini, perlu peningkatan pengawasan agar barang subsidi itu tepat sasaran. Begitu juga pendistribusian LPG 3 Kg lintas desa hingga kecamatan tidak perlu terjadi, mengingat masing-masing pangkalan dan agen memiliki daerah tanggung jawab pendistribusian sendiri," imbuh Nesar.
Ditegaskan, selain pengawasan dimaksud, perlu juga pembinaan terhadap pangkalan elpiji agar LPG 3 Kg disalurkan kepada yang berhak sesuai dengan HET yang telah ditentukan.
[Redaktur: Andri Festana]