Jumlah uang pada cek pertama Rp 500 juta dan kedua Rp 300 juta, untuk pembayaran material base A dan S pada pekerjaan proyek peningkatan jalan jurusan Silalahi-Binangara, Kecamatan Silahisabungan, Dairi.
Disebut, Riduan telah berulang kali ke Bank Sumut mencek, saldo rekening sebagaimana tercantum dalam cek, kosong.
Baca Juga:
Mundur dari SEA Games 2025, Keputusan Kamboja Berpotensi Ubah Peta Persaingan Indonesia
Laporan pengaduan khusus untuk CHN, karena oknum dimaksud disebut tidak memenuhi fee investasi yang diperjanjikan.
CHN membujuk Riduan menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dengan fee investasi Rp 20 juta dan hanya berlaku selama satu bulan.
“Sejak penandatangan kerja sama investasi, 23 Juli 2021 sampai sekarang, hal itu belum pernah direalisasi. Ini kami anggap tindak pidana penipuan,” kata kuasa hukum Riduan.
Baca Juga:
Dua WNI Tewas dalam Kebakaran Besar Tai Po Hong Kong, KJRI Intensifkan Pendampingan
Adapun perjanjian Riduan dengan kedua direktur perusahaan dimaksud, perihal pekerjaan proyek Silalahi-Binangara, disepakati di hadapan notaris Binahar Hutapea dengan akta legalisasi perjanjian kesepakatan bersama tertanggal 23 Juli 2021 dengan nomor:14.263/Leg/BIN/202. [gbe]