WahanaNews - Dairi | Diduga menipu terkait proyek peningkatan jalan jurusan Silalahi-Binangara, Tahun Anggaran (TA) 2021, dua direktur Perseroan Terbatas (PT), dilapor ke Polres Dairi, Sumatera Utara.
Mereka, RPK (39) Direktur PT MVP, penduduk Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi. CHN (31), Direktur PT YAPK, penduduk Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Keduanya dilaporkan Riduan Napitupulu (38), penduduk Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Dairi.
RPK dan CHN dilapor sesuai laporan pengaduan nomor LP/B/14/I/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 6 Januari 2022.
Selain itu, tersendiri CHN juga dilapor sesuai laporan pengaduan nomor : LP/B/16/I/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 7 Januari 2022.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Hal itu diterangkan Riduan Napitupulu didampingi dua kuasa hukumnya, Jetra Bakkara dan Josep Situmorang, kepada wartawan di Sidikalang, Sabtu (8/1/2022).
“Atas penipuan itu, klien kami mengalami kerugian Rp 1,1 miliar lebih,” kata Jetra Bakara.
Duduk permasalahan, kedua direktur perusahaan itu melakukan pembayaran kegiatan proyek dengan memberikan cek kosong sebanyak dua kali, kepada Riduan Napitupulu, sebagai sub kontraktor.
Jumlah uang pada cek pertama Rp 500 juta dan kedua Rp 300 juta, untuk pembayaran material base A dan S pada pekerjaan proyek peningkatan jalan jurusan Silalahi-Binangara, Kecamatan Silahisabungan, Dairi.
Disebut, Riduan telah berulang kali ke Bank Sumut mencek, saldo rekening sebagaimana tercantum dalam cek, kosong.
Laporan pengaduan khusus untuk CHN, karena oknum dimaksud disebut tidak memenuhi fee investasi yang diperjanjikan.
CHN membujuk Riduan menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dengan fee investasi Rp 20 juta dan hanya berlaku selama satu bulan.
“Sejak penandatangan kerja sama investasi, 23 Juli 2021 sampai sekarang, hal itu belum pernah direalisasi. Ini kami anggap tindak pidana penipuan,” kata kuasa hukum Riduan.
Adapun perjanjian Riduan dengan kedua direktur perusahaan dimaksud, perihal pekerjaan proyek Silalahi-Binangara, disepakati di hadapan notaris Binahar Hutapea dengan akta legalisasi perjanjian kesepakatan bersama tertanggal 23 Juli 2021 dengan nomor:14.263/Leg/BIN/202. [gbe]