WahanaNews - Dairi | Diduga menipu terkait proyek peningkatan jalan jurusan Silalahi-Binangara, Tahun Anggaran (TA) 2021, dua direktur Perseroan Terbatas (PT), dilapor ke Polres Dairi, Sumatera Utara.
Mereka, RPK (39) Direktur PT MVP, penduduk Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi. CHN (31), Direktur PT YAPK, penduduk Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga:
Bulog Tak Bisa Bergerak Tanpa Instruksi, Firman Minta Kebijakan Orde Baru Diterapkan Lagi
Keduanya dilaporkan Riduan Napitupulu (38), penduduk Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Dairi.
RPK dan CHN dilapor sesuai laporan pengaduan nomor LP/B/14/I/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 6 Januari 2022.
Selain itu, tersendiri CHN juga dilapor sesuai laporan pengaduan nomor : LP/B/16/I/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 7 Januari 2022.
Baca Juga:
Tinggalkan Pesta Mewah, Generasi Muda Gandrungi Nikah Sederhana
Hal itu diterangkan Riduan Napitupulu didampingi dua kuasa hukumnya, Jetra Bakkara dan Josep Situmorang, kepada wartawan di Sidikalang, Sabtu (8/1/2022).
“Atas penipuan itu, klien kami mengalami kerugian Rp 1,1 miliar lebih,” kata Jetra Bakara.
Duduk permasalahan, kedua direktur perusahaan itu melakukan pembayaran kegiatan proyek dengan memberikan cek kosong sebanyak dua kali, kepada Riduan Napitupulu, sebagai sub kontraktor.