WahanaNews-Dairi | Kasus pembunuhan seorang janda muda, Wiwin (31) di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya terungkap.
Melansir Wahanaadvokat.com, Jumat (13/5/2022), pelaku bernama Mulyadi (38), ditemukan tewas menggantung pada sebuah pohon petai di kebun dekat rumahnya di Kampung Gantungan RT 01/13, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Mulyadi kemudian dimakamkan, namun tidak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) tempat pelaku tinggal, karena ditolak warga setempat.
Kepala Desa Jayamekar Siti Khoeriah mengatakan, seharusnya pelaku yang sudah dipastikan tewas itu dimakamkan di TPU RW 13 namun ditolak mayoritas warga.
"Iya (ditolak). Karena tadi seharusnya punya pekamanan sendiri, RW 13," kata Siti saat dihubungi pada Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Dikatakan, alasan warga menolak pemakaman jenazah pelaku di wilayah tersebut lantaran menghargai keluarga korban yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku. Selain itu, kata Siti, keluarga korban merasa sakit hati atas perbuatan Mulyadi.
"Keluarga korban kan tidak menerima, merasa sakit hati. Ya sudah tidak bisa apa-apa, kasihan kepada korban," ujarnya.
Menyikapi penolakan tersebut, pihak desa akhirnya berkoordinasi dengan camat. Hingga akhirnya diputuskan jenazah dimakamkan di TPU PTPN VIII di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat.