WahanaNews-Dairi | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap seorang pria inisial HR (19), kasus kepemilikan tembakau gorilla, Rabu (16/3/2022).
HR, warga jalan Farmasi Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi itu, ditangkap di lokasi kantor Titipan Kilat (Tiki) JNT di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, sekira pukul 09.00 Wib.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: Penggunaan Arsitektur Suku Baduy di Gerbang Tol Serang–Panimbang Sangat Tepat untuk Dukung Budaya dan Wisata KEK Tanjung Lesung
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Kamis (17/3/2022).
Dijelaskan, Rabu pagi, personil Satres Narkoba memperoleh informasi adanya peredaran narkoba jenis tembakau gorilla, di lokasi sebagaimana dimaksud.
Petugas dipimpin KBO Satres Narkoba Ipda Fahri Afrizal, menindaklanjuti informasi itu, menemukan tersangka usai mengambil pesanannya di JNT tersebut.
Baca Juga:
Pajak PJU Ditanggung Konsumen, ALPERKLINAS Dukung Sinergi Pemkab Asahan dan PLN Siantar untuk Penerangan Jalan
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak yang terbuat dari kardus sebagai pembungkus untuk jasa pengiriman barang.
Didalamnya, berisi satu buah plastik klip transparan yang diduga narkotika golongan 1 jenis tembakau gorilla.
Hasil interogasi, tersangka membeli narkotika dimaksud dari Bandung via online, akun instagram atas nama Greatness.Ind.