WahanaNews-Dairi | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap seorang pria inisial HR (19), kasus kepemilikan tembakau gorilla, Rabu (16/3/2022).
HR, warga jalan Farmasi Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi itu, ditangkap di lokasi kantor Titipan Kilat (Tiki) JNT di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, sekira pukul 09.00 Wib.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Kamis (17/3/2022).
Dijelaskan, Rabu pagi, personil Satres Narkoba memperoleh informasi adanya peredaran narkoba jenis tembakau gorilla, di lokasi sebagaimana dimaksud.
Petugas dipimpin KBO Satres Narkoba Ipda Fahri Afrizal, menindaklanjuti informasi itu, menemukan tersangka usai mengambil pesanannya di JNT tersebut.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak yang terbuat dari kardus sebagai pembungkus untuk jasa pengiriman barang.
Didalamnya, berisi satu buah plastik klip transparan yang diduga narkotika golongan 1 jenis tembakau gorilla.
Hasil interogasi, tersangka membeli narkotika dimaksud dari Bandung via online, akun instagram atas nama Greatness.Ind.
HR yang berstatus karyawan swasta itu, bersama barang bukti tembakau gorilla netto 5,84 gram, diamankan di Mapolres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya. [gbe]