Diinterogasi petugas, keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial DN, yang kini masuk status DPO.
Mereka memperoleh 10 paket ganja dari DN, dan sebagian telah dijual pada pembeli maupun pengguna.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Selanjutnya, untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga dimaksud serta seluruh batang bukti, dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi.
Barang bukti itu, satu lembar kertas nasi sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja, brutto 9,64 gram. Satu unit sepeda motor Honda merk Revo dengan nomor polisi BB 2831 YE. [gbe]