WahanaNews-Dairi | Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap 2 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, Sabtu (12/2/2022).
Sementara oknum yang menyediakan ganja itu, kini masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Sitorus, dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Senin (14/2/2022).
Dijelaskan, kedua terduga itu ditangkap di daerah parbatuan Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo, sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Inisial terduga, RS alias U (25), penduduk jalan SM Raja Atas Rangkom Sumbul Desa Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul. ES (20), penduduk jalan Pelita Atas Desa Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul, Dairi.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
Dipaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, adanya peredaran narkoba jenis ganja, di lokasi dimaksud.
Tim Opsnal Satres Narkoba pun melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 Wib, dua terduga itu ditangkap. Keduanya baru selesai mengonsumsi ganja.
Setelah dilakukan penggeledahan pada satu unit sepeda motor Honda merk Revo bernomor polisi BB 2831 YE, milik RS, ditemukan satu lembar kertas nasi sebagai pembungkus daun, biji dan ranting yang diduga ganja.
Diinterogasi petugas, keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial DN, yang kini masuk status DPO.
Mereka memperoleh 10 paket ganja dari DN, dan sebagian telah dijual pada pembeli maupun pengguna.
Selanjutnya, untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga dimaksud serta seluruh batang bukti, dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi.
Barang bukti itu, satu lembar kertas nasi sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja, brutto 9,64 gram. Satu unit sepeda motor Honda merk Revo dengan nomor polisi BB 2831 YE. [gbe]