WahanaNews-Dairi | Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap 2 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, Sabtu (12/2/2022).
Sementara oknum yang menyediakan ganja itu, kini masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Sitorus, dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Senin (14/2/2022).
Dijelaskan, kedua terduga itu ditangkap di daerah parbatuan Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo, sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Inisial terduga, RS alias U (25), penduduk jalan SM Raja Atas Rangkom Sumbul Desa Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul. ES (20), penduduk jalan Pelita Atas Desa Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul, Dairi.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Dipaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, adanya peredaran narkoba jenis ganja, di lokasi dimaksud.
Tim Opsnal Satres Narkoba pun melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 Wib, dua terduga itu ditangkap. Keduanya baru selesai mengonsumsi ganja.
Setelah dilakukan penggeledahan pada satu unit sepeda motor Honda merk Revo bernomor polisi BB 2831 YE, milik RS, ditemukan satu lembar kertas nasi sebagai pembungkus daun, biji dan ranting yang diduga ganja.