Hal itu juga menindaklanjuti surat Bawaslu Dairi tanggal 11 Januari 2024 dan tanggal 20 Januari 2024, yang meminta agar Pemkab Dairi, melalui Dinas LHK dan Satpol PP, untuk menertibkan APK dan APS yang dipasang di sepanjang jalan protokol.
"Kami berharap bahwa keterangan atau penjelasan kami ini selaku Pemerintah Kabupaten Dairi, dapat memberikan informasi yang benar, tidak simpang siur, dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta pemilu," kata Bantjin mengakhiri.
Baca Juga:
Tiga Profesi Ini Bikin Otak Tetap Moncer di Usia Tua
[Redaktur: Andri Frestana]