DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, melepas beberapa orang yang ditangkap dari Dusun Kuta Bunga, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Sabtu (4/10/2025).
Informasi dihimpun dari sumber layak dipercaya, tidak bersedia disebut namanya, beberapa orang dimaksud ditangkap atas dugaan kasus judi dadu, Jumat (4/10/2025) malam.
Baca Juga:
Jepang Butuh 40.000 Tenaga Kerja Indonesia, Gaji Tinggi tapi Biaya Hidup Mencekik
"Ada sekitar 11 orang ditangkap tadi malam, bermain judi dadu di Kuta Bunga. Tapi sudah dilepas tadi," kata sumber.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan dikonfirmasi wartawan lewat saluran WhatsApp, membantah penangkapan itu karena kasus judi dadu.
Wilson menyebut, ada 7 orang yang ditangkap, bukan kasus judi dadu, namun main judi leng dengan taruhan rokok dan kopi.
Baca Juga:
Kemenkeu Beberkan Alasan Lonjakan Anggaran MBG 2026 di Tengah Rendahnya Realisasi 2025
"Ada masyarakat, kan, katanya dugaan main judi, leng. Jadi kesana anggota semalam. Diamankan, rupanya masyarakat itu alasannya taruh-taruh rokok, taruh-taruh kopi, kan. Itunya," kata Wilson, Sabtu (4/10/2025).
"Ada 7 orang. Sudah kita balikkan (lepas). Ditangkap di kedai kopi. Diamankan sebentar. Karena barang bukti nggak ada, kita buat lah surat pernyataan supaya tidak terulang," katanya kemudian.
[Redaktur: Fernando]