Kronologi dipaparkan, pukul 16.00 Wib Satpol PP melakukan penertiban APK/APS, diawali pencabutan APK partai pendukung pasangan 03 Ganjar Mahfud.
"Diawali dengan pencabutan APK maupun APS dan atribut lainnya dari partai pendukung dari 03 yaitu PDIP, sebagaimana yang sudah ada kita lihat dalam video yang beredar dan tersebar luas," kata Bantjin.
Baca Juga:
Tiga Profesi Ini Bikin Otak Tetap Moncer di Usia Tua
"Pembersihan bertahap, dimulai dari APK/APS PDIP, bertujuan untuk memudahkan tim dalam mengumpulkan maupun menyimpan, karena Satpol PP berharap APK dan APS atau atribut lainnya tersebut akan dikembalikan lagi kepada Partai PDIP," lanjutnya.
Kemudian, sekitar pukul 17.00 Wib, Satpol PP juga melakukan pembersihan APK/APS dan atribut lainnya pada partai pendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Gibran, yakni Partai Golkar.
"Bahwa APK dan APS atau atribut lainnya dari partai pengusung pasangan calon 02 ditertibkan setelah penertiban kepada pasangan calon atau partai pendukung 03, disebabkan pada saat yang bersamaan sedang ada kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 02, yang salah satu partai pendukungnya adalah Partai Golkar," jelas Bantjin.
Baca Juga:
Percepat Pembangunan di Papua, Begini Rencana Jokowi
Disebut, tim melakukan komunikasi dengan partai pendukung sambil menunggu waktu kampanye berakhir pada pukul 18.00 Wib.
"Secara bertahap mulai jam 17.00 Wib APK atau APS dan atribut lainnya kemudian dibersihkan, termasuk APK atau APS Partai Golkar," katanya.
Bantjin menambahkan, sekaitan larangan pemasangan APK/APS di lokasi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, Satpol PP sudah menyurati semua partai politik atau partai pengusung paslon agar memperhatikan larangan dimaksud.