Disebut, YDPK yang berdomisi di jalan Gereja No 78 Kelurahan Parongil Kecamatan Silima Pungga-Pungga, sejak 13 tahun lalu memiliki akta pendirian badan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENHUMKAM) RI Nomor AHU-0006467.AH.01.04 tahun 2018.
Mandat YDPK dalam visi, diakonia untuk kesejahteraan, keadilan bagi manusia di bumi yang lestari. Misi, mewujudkan Kesejahteraan, keadilan bagi perempuan, anak, dan kaum papa serta mewujudkan keadilan ekologi.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Sebelum beraktivitas YDPK sudah memberikan informasi lengkap kepada pihak Pemerintah Kecamatan dan juga sudah mengurus surat keterangan domisili No. 470/472/XI/2019.
Dijelaskan, pada Senin, (29/11/2021) puluhan orang yang menyebut dari lingkar tambang, mengadakan aksi di depan sekretariat YDPK, dengan mobil pengeras suara dan spanduk berbagai tulisan.
Isi spanduk diantaranya, “Kami masyarakat lingkar tambang menuntut YDPK keluar dari Kabupaten Dairi”.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"YDPK harus bisa kasih pekerjaan untuk kami yang menganggur, gara-gara PT DPM sekarang gak jalan”. “Kami masyarakat lingkar tambang mendukung PT DPM”.
“Woi YDPK, bekerjalah sesuai keahlianmu, jangan bicara apalagi menghasut yang kamu sendiri gak punya ilmunya”.
Dikatakan Rohani, pihaknya memperoleh informasi bahwa kaum ibu yang ikut dalam aksi tersebut, awalnya diundang untuk membentuk organisasi perempuan.