WahanaNews-Dairi | Kegiatan Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YPDK) bersama masyarakat Kabupaten Dairi, khususnya warga Kecamatan Silima Pungga-pungga, menyikapi keberadaan PT Dairi Prima Mineral (DPM), adalah kerja kemanusiaan. Adanya pengusiran terhadap YPDK, adalah pembungkaman kerja kemanusiaan.
Hal itu dikatakan Ahmad Saini, divisi simpul Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dalam keterangan pers diterima WahanaNews.co, Minggu (5/11/2021). Ahmad menyebut, sebagai sesama pemerhati lingkungan, ia prihatin memperoleh info adanya pengusiran terhadap YPDK.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Apa yang telah dilakukan YDPK bersama masyarakat yang memperjuangkan hak, adalah bagian dari kerja kemanusiaan. Tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Pemerintah Kecamatan harusnya bisa memberikan rasa aman bagi setiap warganya," sebut Ahmad.
Ditambahkan, pengusiran dan pembungkaman itu adalah upaya mengintimidasi gerakan perjuangan rakyat dilingkar tambang bersama YDPK.
Padahal gerakan itu, untuk membela tanah dan air, memperjuangkan ruang hidup, mempertahankan hak atas kehidupan juga lingkungan yang baik dan sehat dari ancaman aktivitas pertambangan PT DPM.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Tindakan pengusiran atau intimidasi dalam bentuk apapun tidak dibenarkan terhadap YDPK. Karena berserikat, berkumpul adalah hak setiap warga negara sesuai dengan UUD 1945," tambah Ahmad.
"PT DPM harus menghormati hukum yang ada di Indonesia dan juga menghormati keputusan masyarakat yang menyatakan tidak terhadap investasi yang merusak kehidupan bagi generasi akan datang," lanjutnya.
Terpisah, Rohani Manalu dari YPDK menyebut, yayasan mereka berbadan hukum. Aktifitas juga mematuhi aturan yang berlaku.
Disebut, YDPK yang berdomisi di jalan Gereja No 78 Kelurahan Parongil Kecamatan Silima Pungga-Pungga, sejak 13 tahun lalu memiliki akta pendirian badan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENHUMKAM) RI Nomor AHU-0006467.AH.01.04 tahun 2018.
Mandat YDPK dalam visi, diakonia untuk kesejahteraan, keadilan bagi manusia di bumi yang lestari. Misi, mewujudkan Kesejahteraan, keadilan bagi perempuan, anak, dan kaum papa serta mewujudkan keadilan ekologi.
Sebelum beraktivitas YDPK sudah memberikan informasi lengkap kepada pihak Pemerintah Kecamatan dan juga sudah mengurus surat keterangan domisili No. 470/472/XI/2019.
Dijelaskan, pada Senin, (29/11/2021) puluhan orang yang menyebut dari lingkar tambang, mengadakan aksi di depan sekretariat YDPK, dengan mobil pengeras suara dan spanduk berbagai tulisan.
Isi spanduk diantaranya, “Kami masyarakat lingkar tambang menuntut YDPK keluar dari Kabupaten Dairi”.
"YDPK harus bisa kasih pekerjaan untuk kami yang menganggur, gara-gara PT DPM sekarang gak jalan”. “Kami masyarakat lingkar tambang mendukung PT DPM”.
“Woi YDPK, bekerjalah sesuai keahlianmu, jangan bicara apalagi menghasut yang kamu sendiri gak punya ilmunya”.
Dikatakan Rohani, pihaknya memperoleh informasi bahwa kaum ibu yang ikut dalam aksi tersebut, awalnya diundang untuk membentuk organisasi perempuan.
"Sehingga di kenyataannya banyak para ibu yang merasa di bohongin ketika melakukan penyerangan ke YDPK," sebut Rohani.
Ditambahkan, PT DPM adalah gabungan dari dua perusahaan. China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co, Ltd. (NFC), perusahaan yang berbasis di Tiongkok merupakan pemilik mayoritas (51%). Sementara, Bumi Resources Minerals, adalah milik keluarga Aburizal Bakrie sebesar 49%.
Perusahaan biji besi dengan konsesi 24.636 hektar, mengkapling 3 kecamatan di Kabupaten Dairi. Mengkapling sungai, kampung, kebun-kebun, sumber mata air. Tambang dengan aktivitas bawah tanah itu telah membuat terowongan di hulu-hulu sungai kawasan hutan.
"Meski belum mendapat mendapat persetujuan atau belum memilik AMDAL Tipe A, PT DPM terus beraktivitas mulai dari penempatan bahan peledak, membuat terowongan, juga rencana membuat lokasi tempat penampungan limbah. PT DPM dilapangan kerap menggusur lahan warga dan berkonflik langsung dilapangan," kata Rohani. [gbe]