Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, menjadikan tersangka kasus pengrusakan dalam status tahanan kota. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka dimaksud merupakan tahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi.
Karena pengalihan status penahanan itu, korban sekaligus pelapor, merasa kecewa. Selain itu, dengan tidak ditahannya tersangka, korban merasa terancam keselamatan pribadinya.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Hal itu dikatakan korban Eben Tua Silalahi melalui kuasa hukumnya Jetra H Bakara kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (15/11/2023).
"Korban keberatan atas pengalihan tahanan terhadap para tersangka, dimana korban merasa khawatir atas keselamatan diri pribadi. Disamping itu juga, perkara ini berjalan cukup lama sampai hampir tiga tahun, karena tersangka tidak koperatif sehingga kepolisian sendiri harus melakukan penangkapan dan penahanan," kata Jetra.
"Perlu diketahui salah satu tersangka berdomisili di Jakarta, sehingga patut untuk dikhawatirkan juga melarikan diri, tetapi justru menjadi pertanyaan saat ini, apa yang menjadi pertimbangan atau urgensi untuk para tersangka dialihkan penahanannya?" sambung Jetra.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Jetra menyebut, pihaknya turut melihat proses pelimpahan tahap dua para tersangka pada Selasa (14/11/2023), pagi. Namun, belum jelas alasannya apa, para tersangka telah dipersilahkan pulang malam sekitar pukul 19.56 Wib.
Adapun para tersangka dimaksud, inisial OSR, LS dan LR. Mereka terlapor dugaan pengrusakan sebagaimana LP No. 55/II/2021/SU/DR/SPK tanggal 9 Pebruari 2021.
Ketiganya dilapor atas dugaan pengrusakan secara bersama-sama terhadap tanaman milik Eben Tua Silalahi di Dusun III Desa Silalahi I Kecamatan Silahisabungan, Dairi, Rabu (27/1/2021).