Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, menjadikan tersangka kasus pengrusakan dalam status tahanan kota. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka dimaksud merupakan tahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi.
Karena pengalihan status penahanan itu, korban sekaligus pelapor, merasa kecewa. Selain itu, dengan tidak ditahannya tersangka, korban merasa terancam keselamatan pribadinya.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Hal itu dikatakan korban Eben Tua Silalahi melalui kuasa hukumnya Jetra H Bakara kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (15/11/2023).
"Korban keberatan atas pengalihan tahanan terhadap para tersangka, dimana korban merasa khawatir atas keselamatan diri pribadi. Disamping itu juga, perkara ini berjalan cukup lama sampai hampir tiga tahun, karena tersangka tidak koperatif sehingga kepolisian sendiri harus melakukan penangkapan dan penahanan," kata Jetra.
"Perlu diketahui salah satu tersangka berdomisili di Jakarta, sehingga patut untuk dikhawatirkan juga melarikan diri, tetapi justru menjadi pertanyaan saat ini, apa yang menjadi pertimbangan atau urgensi untuk para tersangka dialihkan penahanannya?" sambung Jetra.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Jetra menyebut, pihaknya turut melihat proses pelimpahan tahap dua para tersangka pada Selasa (14/11/2023), pagi. Namun, belum jelas alasannya apa, para tersangka telah dipersilahkan pulang malam sekitar pukul 19.56 Wib.
Adapun para tersangka dimaksud, inisial OSR, LS dan LR. Mereka terlapor dugaan pengrusakan sebagaimana LP No. 55/II/2021/SU/DR/SPK tanggal 9 Pebruari 2021.
Ketiganya dilapor atas dugaan pengrusakan secara bersama-sama terhadap tanaman milik Eben Tua Silalahi di Dusun III Desa Silalahi I Kecamatan Silahisabungan, Dairi, Rabu (27/1/2021).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu dikonfirmasi WahanaNews.co di Makopolres Dairi Rabu (15/11/2023) membenarkan bahwa salah seorang tersangka dijemput paksa dari Jakarta, karena tidak kooperatif, untuk kemudian ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Dairi.
"Para tersangka ini sudah beberapa kali kita panggil, tidak hadir. Kemudian, minggu lalu ada satu kita tangkap di Jakarta, dua di Silalahi. Kemudian kita lakukan penindakan, penahanan. Kemarin kita sudah limpahkan tersangka tersebut ke kejaksaan," kata Meetson.
Ditanya terkait pengalihan penahanan, Meetson mengatakan, hal itu sudah wewenang kejaksaan, karena perkara sudah dilimpahkan.
"Masalahnya di kejaksaan kenapa nggak ditahan, itu kan sudah kewenangan mereka," katanya, sembari membenarkan bahwa penangkapan tersangka di Jakarta, karena tidak kooperatif.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Dairi, Adhy Limbong dikonfirmasi wartawan lewat telepon, membenarkan ketiga tersangka dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Tersangka menjadi tahanan kota, karena kondisi kesehatan.
"Dilakukan pengalihan tahanan karena ada pertimbangan diantaranya salah satu tersangka kurang sehat," katanya.
Adhy menambahkan, perkara itu akan tetap dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita tidak main- main dengan penanganan perkara. Tidak ada menerima sesuatu dari pelaku. Pastinya proses hukum tetap berjalan," kata Adhy.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]