Rismanto juga membenarkan bahwa telah beberapa kali terjadi mediasi diantara kedua belah pihak.
"Sesuai perkembangan hukum saat ini, dalam perkara tertentu, kita mengedepankan yang namanya penerapan keadilan secara restoratif. Dalam artian bagaimana hubungan diantara kedua belah pihak ini dipulihkan. Program pak Kapolri, restoratif justice, kami implementasikan," kata Rismanto.
Baca Juga:
Antisipasi Ketidakpastian Global, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Indonesia yang Siap Produksi Sendiri Komponen Pembangkit Listrik Panas Bumi
Mediasi dimaksud, 24 Mei 2022 di Satreskrim Polres Dairi. 25 Juni di Satlantas Polres Dairi. 8 Agustus 2022 mediasi di ruang kerja Kapolres Dairi. Kemudian, 9 September 2022 dan 14 September 2022 di rumah RP.
Sementara Kasat Lantas Polres Dairi AKP Herliandri yang mendampingi Rismanto menjelaskan, hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RP tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
"Dari proses yang ada dan hasil berita acara yang kami terima, dari tersangka, bahwasanya yang bersangkutan tidak memiliki SIM. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 311 ayat (2) dan (3), pasal 310 ayat (2) dan (3), pasal 310 ayat (2) dan (3) juncto 106 ayat (2). Sanksi pidana 4 tahun dan denda Rp 12 juta," papar Herliandri.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
Sementara Kanit Gakhum Lakalantas Bripka Poltak Aritonang yang turut mendampingi Herliandri membenarkan bahwa RP adalah PNS yang bertugas di Setda Kabupaten Dairi.
Ditambahkan, kedua mobil telah disita dan diamankan di Satlantas Polres Dairi. Surat sita telah diterbitkan PN Sidikalang. [gbe]