WahanaNews-Dairi | Seorang oknum ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, inisial RP, meminta biaya perdamaian Rp 300 juta dari keluarga korban yang ditabraknya.
Hal itu dikatakan Hasiholan Sianturi (64) didampingi istrinya Samsiah Solin, ditemui wartawan dikediamannya Jalan Sitellu Nempu Kecamatan Sidikalang, Dairi, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Hasiholan adalah orangtua dari Livia Sianturi (20) dan Chacha Theresia Sianturi (23), dua korban yang ditabrak RP, Selasa (3/5/2022), sekira pukul 7.30 Wib.
Dipaparkan, pada saat kejadian, Livia dan Chacha tengah memasukkan barang-barang ke dalam bagasi mobil mereka, Pajero, yang terparkir di bahu jalan, di depan rumah mereka.
Saat itu, kata Hasiholan, merek berencana berwisata, sekaitan masih dalam suasana libur hari raya Idul Fitri.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Setahu bagaimana, sebuah mobil avanza warna silver, belakangan diketahui dikemudikan RP, datang dari arah jalan Sisingamangaraja menuju Sitellu Nempu, menabrak mobil mereka.
Livia dan Chacha yang tengah mengemasi barang ke bagasi mobil pun terjepit. Keduanya berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, Samsiah Solin, ibu korban, berlari keluar dari dalam rumah. Ia menyaksikan dua anaknya sudah dalam posisi terjepit diantara bagian belakang mobil Pajero dan bagian depan Avanza.
Ia pun menarik dan mengeluarkan Cacha dari posisi terjepit itu. Sementara untuk mengeluarkan Livia, Samsiah harus dibantu Lita, putri mereka lainnya, yang keluar dari mobil Pajero.
Adapun Hasiholan, penyandang disabilitas, tidak dapat berbuat apa-apa. Ia terpaku diam di dalam mobil.
"Gemetaran saya. Livia sulit kami tarik. Mobil yang menabrak itu, sedikit pun tidak mundur, biar lebih mudah kami menarik. Jangankan turun membantu, memundurkan mobil pun tidak," kata Samsiah.
Ia pun menggedor kaca pintu mobil. Ternyata pengemudinya seorang wanita. "Kenapa kau tabrak anakku?" kata Samsiah. "Saya masih belajar bu," jawab RP, ditirukan Samsiah.
Selanjutnya, kedua korban dibawa ke dalam rumah. Samsiah kemudian keluar, menemui pengemudi mobil, yang setahu bagaimana sudah berada di salah satu apotik, dekat rumah mereka.
Di lokasi itu, diakui Samsiah, ia menjambak rambut RP. "Spontanitas, saya menjambak rambutnya saat itu," ujarnya.
Berselang, petugas kepolisian pun datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Kedua mobil diamankan ke Mapolres Dairi.
Adapun RP, karena merasa menerima kekerasan dari Samsiah, kemudian melaporkan Samsiah ke Polres Dairi.
Pasca peristiwa itu, Hasiholan menyebut, telah beberapa kali mencoba melakukan perdamaian dengan pihak RP. Tiga kali pertemuan di Mapolres Dairi dan dua kali pertemuan di rumah RP.
Walau sebagai korban, Hasiholan menyatakan bersedia memperbaiki kerusakan mobil RP. Samsiah, juga meminta maaf karena telah menjambak korban.
Namun, pada pertemuan ke lima, RP melalui pengacaranya, meminta biaya perdamaian Rp 300 juta. Mediasi pun gagal.
"Nggak pantas sama sekali. Masak anak saya yang ditabrak malah saya yang bayar. Kalau mobilnya, ya saya perbaiki. Nggak apa-apa. Kita ingin semua akrab kembali. Kita semua kan berkeluarga juga. Ayahnya mendiang pun kompak sayanya," kata Hasiholan.
Ditambahkan Hasiholan, akibat peristiwa itu, sesuai hasil pemeriksaan dokter di RS Siloam Jakarta, kedua anaknya mengalami gangguan tulang, penumpukan cairan, sehingga sulit berjalan.
Kasat Reskrim AKP Rismato J Purba dan Kasat Lantas AKP Herliandri serta Kanit Gakhum Lakalantas Bripka Poltak Aritonang [Foto: WahanaNews/Robert Panggabean]
Terpisah, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismato J Purba dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (29/9/2022), membenarkan pihaknya telah menangani perkara dimaksud.
Samsiah telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian dengan RP. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Rismanto juga membenarkan bahwa telah beberapa kali terjadi mediasi diantara kedua belah pihak.
"Sesuai perkembangan hukum saat ini, dalam perkara tertentu, kita mengedepankan yang namanya penerapan keadilan secara restoratif. Dalam artian bagaimana hubungan diantara kedua belah pihak ini dipulihkan. Program pak Kapolri, restoratif justice, kami implementasikan," kata Rismanto.
Mediasi dimaksud, 24 Mei 2022 di Satreskrim Polres Dairi. 25 Juni di Satlantas Polres Dairi. 8 Agustus 2022 mediasi di ruang kerja Kapolres Dairi. Kemudian, 9 September 2022 dan 14 September 2022 di rumah RP.
Sementara Kasat Lantas Polres Dairi AKP Herliandri yang mendampingi Rismanto menjelaskan, hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RP tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
"Dari proses yang ada dan hasil berita acara yang kami terima, dari tersangka, bahwasanya yang bersangkutan tidak memiliki SIM. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 311 ayat (2) dan (3), pasal 310 ayat (2) dan (3), pasal 310 ayat (2) dan (3) juncto 106 ayat (2). Sanksi pidana 4 tahun dan denda Rp 12 juta," papar Herliandri.
Sementara Kanit Gakhum Lakalantas Bripka Poltak Aritonang yang turut mendampingi Herliandri membenarkan bahwa RP adalah PNS yang bertugas di Setda Kabupaten Dairi.
Ditambahkan, kedua mobil telah disita dan diamankan di Satlantas Polres Dairi. Surat sita telah diterbitkan PN Sidikalang. [gbe]