CV. RYMANDHO meminta dokumen pemilihan paket pekerjaan tersebut direvisi kembali dan proses pelelangan dibatalkan dan dilakukan tender ulang, karena pada item pekerjaan elektrikal tidak sesuai ketentuan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
Dijelaskan, dalam dokumen pemilihan Pokja tidak memcantumkan pekerjaan pemasangan grounding atau penangkal petir (arde) dan kelengkapannya.
Baca Juga:
Bulog Tak Bisa Bergerak Tanpa Instruksi, Firman Minta Kebijakan Orde Baru Diterapkan Lagi
Kemudian, ukuran kabel NYA 3x2.5 mm pada dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ukuran kabel NYA yang sebenarnya.
Yang seharusnya ukuran kabel NYA tersebut adalah NYA 1.5 mm atau NYA 2.5 mm dan sebagainya karena kabel NYA terdiri dari kabel tunggal.
Anggota Pokja Pemilihan Presly Sianturi dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin (25/9/2023), apakah dilakukan tender ulang kembali karena surat kedua itu, menyebut tidak ada lagi tender ulang.
Baca Juga:
Tinggalkan Pesta Mewah, Generasi Muda Gandrungi Nikah Sederhana
Dikatakan, jika ada kesalahan dalam dokumen, nantinya dapat dilakukan perbaikan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
"Tidak. Tender hanya 2 kali (satu kali ulang). Tidak melakukan perubahan (lagi). Setelah diskusi dengan PPK, bahwa yang disuratinya (surat kedua), masih bisa kita rubah dengan proses pelaksanaan," kata Presly.
Terpisah, Direktur CV. RYMANDHO, Henri R. Situmorang kepada wartawan lewat selular mengatakan, tender Pembangunan Mess Kejaksaan Negeri Dairi itu harus dibatalkan, karena banyaknya kesalahan dalam dokumen pemilihan.