Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Tender Pembangunan Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, nilai pagu Rp 2,3 Miliar, diulang, karena adanya gugatan dari CV. RYMANDHO, salah satu penyedia peserta lelang.
Kabag Pengadaaan barang/jasa Pemkab Dairi, Melda Siburian melalui anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Presly Sianturi dan David Pasaribu dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2023), membenarkan hal itu.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
"Ya, karena ada surat dari salah satu penyedia, kita konsultasikan ke PPK, ditemukan ada kesalahan, maka ditender ulang," kata Presly.
Dilihat WahanaNews.co di laman LPSE Dairi, Senin (25/9/2023), alasan diulang, dibuat pada 14 September 2023, ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
Informasi dihimpun, CV. RYMANDHO melalui surat tanggal 11 September 2023 diterima Pokja tanggal 13 September 2023, mengajukan gugatan, meminta dokumen pemilihan paket pekerjaan tersebut diralat, proses pelelangan dibatalkan dan dilakukan tender ulang.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Alasannya, pada pekerjaan elektrikal dalam dokumen pemilihan, pihak Pokja pemilihan tidak menentukan daya KwH Meter yang akan dipasang.
"Sehingga kami meragukan pihak perusahaan/peserta lelang tidak dapat menentukan harga penawaran untuk item pekerjaan tersebut," isi surat dimaksud, ditandatangani Direktur CV. RYMANDHO, Henri R. Situmorang.
Pasca tender ulang itu, CV. RYMANDHO melayangkan surat gugatan kedua tertanggal 21 September 2023.
CV. RYMANDHO meminta dokumen pemilihan paket pekerjaan tersebut direvisi kembali dan proses pelelangan dibatalkan dan dilakukan tender ulang, karena pada item pekerjaan elektrikal tidak sesuai ketentuan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
Dijelaskan, dalam dokumen pemilihan Pokja tidak memcantumkan pekerjaan pemasangan grounding atau penangkal petir (arde) dan kelengkapannya.
Kemudian, ukuran kabel NYA 3x2.5 mm pada dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ukuran kabel NYA yang sebenarnya.
Yang seharusnya ukuran kabel NYA tersebut adalah NYA 1.5 mm atau NYA 2.5 mm dan sebagainya karena kabel NYA terdiri dari kabel tunggal.
Anggota Pokja Pemilihan Presly Sianturi dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin (25/9/2023), apakah dilakukan tender ulang kembali karena surat kedua itu, menyebut tidak ada lagi tender ulang.
Dikatakan, jika ada kesalahan dalam dokumen, nantinya dapat dilakukan perbaikan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
"Tidak. Tender hanya 2 kali (satu kali ulang). Tidak melakukan perubahan (lagi). Setelah diskusi dengan PPK, bahwa yang disuratinya (surat kedua), masih bisa kita rubah dengan proses pelaksanaan," kata Presly.
Terpisah, Direktur CV. RYMANDHO, Henri R. Situmorang kepada wartawan lewat selular mengatakan, tender Pembangunan Mess Kejaksaan Negeri Dairi itu harus dibatalkan, karena banyaknya kesalahan dalam dokumen pemilihan.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]