Karenanya, menurut Tenno, persyaratan itu sengaja diciptakan pokja dengan tujuan untuk menghambat atau membatasi peserta lelang untuk ikut dalam proses pelelangan tersebut.
"Hal itu membuat kami semakin yakin bahwa proses pelelangan yang diadakan Pokja, sudah terlebih dahulu dikondisikan, untuk memenangkan penyedia tertentu," ujar Tenno.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Dijelaskan, penambahan persyaratan dalam dokumen lelang bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor: 05 Tahun 2022 tanggal 1 Maret 2022.
SE dimaksud, tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan Barang/Jasa pemerintah tertanggal 1 Maret 2022.
Tujuan SE tersebut untuk memberi penegasan terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak objektif dalam proses pemilihan guna mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Dengan berbagai alasan dimaksud, maka CV. Rymandho meminta penetapan pemenang paket pekerjaan itu dibatalkan, kemudian dilakukan tender ulang, sesuai aturan yang berlaku, tidak ditambah-tambahi.
Terpisah sebelumnya, perwakilan masyarakat jasa konstruksi yang juga aktif di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ungkap Marpaung menegaskan, apabila pelelangan itu tidak dibatalkan, maka ia akan mengambil tindakan hukum bahkan sampai ke pengadilan.
"Saya akan menempuh jalur hukum apabila tender ini tidak dibatalkan," tegasnya.