Sementara Ketua Panitia lelang Afrinton Lumbantobing dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, Rabu (8/5/2024) mengatakan, ketentuan yang dibuat Pokja sudah sesuai aturan dari PPK.
"Ketentuan-ketentuan yang dibuatkan POKJA sesuai peraturan dan ketentuan ini aturan dari PPK, baru dituangkan di syarat teknis," katanya.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
"Terkait KIR dan STNK kan sudah klir, panitia POKJA sudah menerima penawaran perusahaan CV Rymandho, kalau secara teknis saya tidak bisa memasuki pokja abangku," pungkasnya.
Dilihat WahanaNews.co di laman LPSE Pemkab Taput, paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sonak Sigompulon, dimenangkan PT. Toba Sejahtera Karunia dengan harga penawaran Rp 1.324.400.000.
[Redaktur: Andri Festana]