Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Tender Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sonak Sigompulon, nilai HPS Rp 1,7 miliar di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, diminta diulang.
Pasalnya, proses pelelangan diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang maupun dugaan persekongkolan Pokja dengan beberapa peserta tender.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Hal itu dikatakan Wakil Direktur I CV. Rymandho Tenno Purba kepada WahanaNews.co lewat selular, Kamis (9/5/2024). Adapun CV. Rymandho merupakan salah satu peserta tender paket pekerjaan dimaksud.
"Salah satu yang paling mencolok, adanya persyaratan teknis tambahan yang diskriminatif dan tidak masuk akal, bertentangan dengan aturan, mengakibatkan banyak peserta tidak dapat mengikuti proses tender," kata Tenno.
Disebut, permintaan pembatalan proses lelang dan tender ulang itu telah mereka sampaikan melalui surat sanggahan bernomor: 05/CV-R/S/V/2024 tanggal 8 Mei 2024, ditujukan kepada Pokja Pemilihan Pekerjaan Konstruksi TA. 2024 UKPBJ Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dipaparkan, persyaratan teknis tambahan itu berupa penyampaian dokumen kartu uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
STNK dan kartu uji berkala kendaraan bermotor asli atau fotocopy yang dilegalisir atau disahkan pihak yang mengeluarkan atau penerbit dokumen itu, disampaikan atau ditunjukkan pada saat klarifikasi teknis. Hasil pindainnya juga diupload pada dokumen penawaran teknis.
"Ini kan persyaratan teknis tambahan yang dibuat-buat dalam Lembar Data Pemilihan. Faktanya, Dinas Perhubungan tidak ada program legalisir KIR. Pihak Samsat juga tidak ada program legalisir STNK. Kami sudah mendatangai instansi itu," kata Tenno.
Karenanya, menurut Tenno, persyaratan itu sengaja diciptakan pokja dengan tujuan untuk menghambat atau membatasi peserta lelang untuk ikut dalam proses pelelangan tersebut.
"Hal itu membuat kami semakin yakin bahwa proses pelelangan yang diadakan Pokja, sudah terlebih dahulu dikondisikan, untuk memenangkan penyedia tertentu," ujar Tenno.
Dijelaskan, penambahan persyaratan dalam dokumen lelang bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor: 05 Tahun 2022 tanggal 1 Maret 2022.
SE dimaksud, tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan Barang/Jasa pemerintah tertanggal 1 Maret 2022.
Tujuan SE tersebut untuk memberi penegasan terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak objektif dalam proses pemilihan guna mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.
Dengan berbagai alasan dimaksud, maka CV. Rymandho meminta penetapan pemenang paket pekerjaan itu dibatalkan, kemudian dilakukan tender ulang, sesuai aturan yang berlaku, tidak ditambah-tambahi.
Terpisah sebelumnya, perwakilan masyarakat jasa konstruksi yang juga aktif di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ungkap Marpaung menegaskan, apabila pelelangan itu tidak dibatalkan, maka ia akan mengambil tindakan hukum bahkan sampai ke pengadilan.
"Saya akan menempuh jalur hukum apabila tender ini tidak dibatalkan," tegasnya.
Sementara Ketua Panitia lelang Afrinton Lumbantobing dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, Rabu (8/5/2024) mengatakan, ketentuan yang dibuat Pokja sudah sesuai aturan dari PPK.
"Ketentuan-ketentuan yang dibuatkan POKJA sesuai peraturan dan ketentuan ini aturan dari PPK, baru dituangkan di syarat teknis," katanya.
"Terkait KIR dan STNK kan sudah klir, panitia POKJA sudah menerima penawaran perusahaan CV Rymandho, kalau secara teknis saya tidak bisa memasuki pokja abangku," pungkasnya.
Dilihat WahanaNews.co di laman LPSE Pemkab Taput, paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sonak Sigompulon, dimenangkan PT. Toba Sejahtera Karunia dengan harga penawaran Rp 1.324.400.000.
[Redaktur: Andri Festana]