Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Tender Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sonak Sigompulon, nilai HPS Rp 1,7 miliar di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, diminta diulang.
Pasalnya, proses pelelangan diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang maupun dugaan persekongkolan Pokja dengan beberapa peserta tender.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Hal itu dikatakan Wakil Direktur I CV. Rymandho Tenno Purba kepada WahanaNews.co lewat selular, Kamis (9/5/2024). Adapun CV. Rymandho merupakan salah satu peserta tender paket pekerjaan dimaksud.
"Salah satu yang paling mencolok, adanya persyaratan teknis tambahan yang diskriminatif dan tidak masuk akal, bertentangan dengan aturan, mengakibatkan banyak peserta tidak dapat mengikuti proses tender," kata Tenno.
Disebut, permintaan pembatalan proses lelang dan tender ulang itu telah mereka sampaikan melalui surat sanggahan bernomor: 05/CV-R/S/V/2024 tanggal 8 Mei 2024, ditujukan kepada Pokja Pemilihan Pekerjaan Konstruksi TA. 2024 UKPBJ Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Dipaparkan, persyaratan teknis tambahan itu berupa penyampaian dokumen kartu uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
STNK dan kartu uji berkala kendaraan bermotor asli atau fotocopy yang dilegalisir atau disahkan pihak yang mengeluarkan atau penerbit dokumen itu, disampaikan atau ditunjukkan pada saat klarifikasi teknis. Hasil pindainnya juga diupload pada dokumen penawaran teknis.
"Ini kan persyaratan teknis tambahan yang dibuat-buat dalam Lembar Data Pemilihan. Faktanya, Dinas Perhubungan tidak ada program legalisir KIR. Pihak Samsat juga tidak ada program legalisir STNK. Kami sudah mendatangai instansi itu," kata Tenno.