Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ranap Lumban Tobing, calon Kades Lae Hole I, meminta perhitungan ulang surat suara. Pasalnya, saat perhitungan di TPS, surat suara sah dianggap batal oleh panitia pemilihan.
Saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kamis (25/11/2021), saksi dari Ranap Lumban Tobing juga telah mengajukan keberatan dan meminta perhitungan ulang, namun tidak ditanggapi panitia. Karenanya, plano rekapitulasi suara tidak ditandatangani saksi.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Hal itu dikatakan Ranap Lumban Tobing ditemui wartawan dikediamannya, Sabtu (27/11/2021). Ranap didampingi saksi calon, Srimen Simbolon dan Mardi Rajagukguk.
Karena keberatan di TPS tidak ditanggapi, Ranap Lumban Tobing melayangkan surat kepada Bupati Dairi, tertanggal 26 Nopember 2021, dengan tembusan pihak terkait. Termasuk kepada P2KD, lengkap tanda terima surat.
Dalam surat itu, Ranap menjelaskan fakta-fakta yang terjadi saat pemilihan. Ranap meminta penetapan Kepala Desa terpilih di Lae Hole I, ditunda.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Saya memohon kepada Bupati Dairi untuk sudi kiranya menyelesaikan perselisihan ini dengan cara membuka kembali surat suara yang dinyatakan tidak sah sehingga dapat membuat suatu keputusan yang adil serta tidak merugikan saya selaku calon Kepala Desa Lae Hole I nomor urut 2," tulis Ranap diakhir surat keberatan dimaksud. [gbe]