Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ranap Lumban Tobing, calon Kades Lae Hole I, meminta perhitungan ulang surat suara. Pasalnya, saat perhitungan di TPS, surat suara sah dianggap batal oleh panitia pemilihan.
Saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kamis (25/11/2021), saksi dari Ranap Lumban Tobing juga telah mengajukan keberatan dan meminta perhitungan ulang, namun tidak ditanggapi panitia. Karenanya, plano rekapitulasi suara tidak ditandatangani saksi.
Baca Juga:
Menkomdigi Ajak Masyarakat Renungkan Makna Sejati Proklamasi di HUT ke-80 RI
Hal itu dikatakan Ranap Lumban Tobing ditemui wartawan dikediamannya, Sabtu (27/11/2021). Ranap didampingi saksi calon, Srimen Simbolon dan Mardi Rajagukguk.
Karena keberatan di TPS tidak ditanggapi, Ranap Lumban Tobing melayangkan surat kepada Bupati Dairi, tertanggal 26 Nopember 2021, dengan tembusan pihak terkait. Termasuk kepada P2KD, lengkap tanda terima surat.
Dalam surat itu, Ranap menjelaskan fakta-fakta yang terjadi saat pemilihan. Ranap meminta penetapan Kepala Desa terpilih di Lae Hole I, ditunda.
Baca Juga:
Dihari Kemerdekaan RI Ke- 80, Sebanyak 569 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe Mendapat Remisi,38 Orang Bebas.
"Saya memohon kepada Bupati Dairi untuk sudi kiranya menyelesaikan perselisihan ini dengan cara membuka kembali surat suara yang dinyatakan tidak sah sehingga dapat membuat suatu keputusan yang adil serta tidak merugikan saya selaku calon Kepala Desa Lae Hole I nomor urut 2," tulis Ranap diakhir surat keberatan dimaksud. [gbe]