WahanaNews-Dairi | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lae Hole I Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melaksanakan pleno penetapan rekapitulasi Pilkades setempat, Selasa (30/11/2021), di kantor desa tersebut.
Ketua BPD Bahagia Tarigan dikonfirmasi di lokasi menyebut, agenda mereka adalah memplenokan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang mereka terima dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), 25 Nopember 2021, untuk selanjutnya diteruskan ke Dispemdes Dairi melalui Camat Parbuluan.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Tarigan membenarkan pihaknya telah menerima surat keberatan hasil Pilkades, dari calon nomor urtut 2, Ranap Lumban Tobing. Namun, surat tersebut tidak menghambat tahapan.
"Sesuai peraturan. Kami tidak bisa menunda dan tidak bisa merubah hasil yang diserahkan kepada kami. Surat sampai, tapi itu bukan tugas kami. Bukan wewenang kami," kata Tarigan.
Tarigan menyebut, dalam pleno itu, ia dan anggota BPD menyatakan menerima hasil Pilkades Lae Hole I dengan rincian, Jalima Siboro memperoleh 315 suara dan Ranap Lumban Tobing memperoleh 313 suara.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Ditambahkan, dalam acara dimaksud, pihaknya tidak mengundang saksi atau calon Kades, mengingat kegiatan itu adalah internal BPD.
Sementara Ketua P2KD, Walter Limbong dikonfirmasi di tempat yang sama mengatakan, tidak ada menerima surat protes hasil Pilkades dari calon Ranap Lumban Tobing. "Dang adong (tidak ada)," katanya singkat.
Terlihat hadir di acara itu, Camat Parbuluan Rafael Siringo-ringo, Kapolsek Parbuluan Iptu Agoes Santoso. Puluhan personil kepolisian tampak berjaga di lokasi.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ranap Lumban Tobing, calon Kades Lae Hole I, meminta perhitungan ulang surat suara. Pasalnya, saat perhitungan di TPS, surat suara sah dianggap batal oleh panitia pemilihan.
Saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kamis (25/11/2021), saksi dari Ranap Lumban Tobing juga telah mengajukan keberatan dan meminta perhitungan ulang, namun tidak ditanggapi panitia. Karenanya, plano rekapitulasi suara tidak ditandatangani saksi.
Hal itu dikatakan Ranap Lumban Tobing ditemui wartawan dikediamannya, Sabtu (27/11/2021). Ranap didampingi saksi calon, Srimen Simbolon dan Mardi Rajagukguk.
Karena keberatan di TPS tidak ditanggapi, Ranap Lumban Tobing melayangkan surat kepada Bupati Dairi, tertanggal 26 Nopember 2021, dengan tembusan pihak terkait. Termasuk kepada P2KD, lengkap tanda terima surat.
Dalam surat itu, Ranap menjelaskan fakta-fakta yang terjadi saat pemilihan. Ranap meminta penetapan Kepala Desa terpilih di Lae Hole I, ditunda.
"Saya memohon kepada Bupati Dairi untuk sudi kiranya menyelesaikan perselisihan ini dengan cara membuka kembali surat suara yang dinyatakan tidak sah sehingga dapat membuat suatu keputusan yang adil serta tidak merugikan saya selaku calon Kepala Desa Lae Hole I nomor urut 2," tulis Ranap diakhir surat keberatan dimaksud. [gbe]